BAZNAS Kota Pasuruan Gelar Penyuluhan Pencegahan Bahaya Narkoba

Penyuluhan Pencegahan Bahaya Narkoba: Sinergi BAZNAS Kota Pasuruan, BNNK Pasuruan, dan SMAN 2 Kota Pasuruan

24/09/2025 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan

Pelajar Cerdas, Prestasi Hebat, Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Pasuruan, – Dalam upaya membentengi generasi muda dari ancaman narkoba, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pasuruan bersinergi dengan SMAN 2 Kota Pasuruan menyelenggarakan Penyuluhan Pencegahan Bahaya Narkoba, Rabu (24/9).

Kegiatan yang digelar di aula SMAN 2 Kota Pasuruan ini diikuti oleh ratusan siswa, guru, serta perwakilan lembaga terkait. Penyuluhan menghadirkan narasumber dari BNNK Pasuruan yang memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, dampaknya terhadap kesehatan, mental, hingga konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

H. A. Anshori, S.H., M.H., pelaksana BAZNAS Kota Pasuruan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencegahan narkoba merupakan bagian dari ikhtiar menjaga masa depan bangsa. “Kami berharap para siswa dapat menjadi garda terdepan dalam menolak narkoba, sekaligus menyebarkan pesan hidup sehat, cerdas, dan berakhlak mulia di lingkungannya,” ujarnya.

Kepala BNNK Pasuruan menambahkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. “Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Sinergi dengan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kepala SMAN 2 Kota Pasuruan mengapresiasi kolaborasi ini. Ia menilai kegiatan penyuluhan sangat penting untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang bahaya narkoba dan membentuk karakter generasi yang kuat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif di kalangan pelajar untuk menjaga diri dan lingkungannya dari bahaya narkoba, serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun generasi emas Indonesia yang bebas narkoba. (emef)

KOTA PASURUAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12