
Berita Terkini
BAZNAS Kota Pasuruan Salurkan 678 Paket Zakat Fitrah Senilai Rp48,2 Juta pada Ramadhan 1447 H
Kota Pasuruan — Momentum Ramadhan 1447 Hijriah dimanfaatkan secara optimal oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan untuk memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Melalui program pendistribusian zakat fitrah, BAZNAS Kota Pasuruan menyalurkan bantuan senilai Rp48.242.000 kepada para mustahik di berbagai wilayah Kota Pasuruan. Zakat fitrah yang dihimpun tahun ini berasal dari berbagai sumber, menunjukkan kuatnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah sekaligus membangun solidaritas sosial. Adapun rincian penghimpunan zakat fitrah meliputi: • Zakat Fitrah OPD sebesar Rp17.075.000 • Zakat Fitrah Perorangan sebesar Rp2.000.000 • Zakat Fitrah dukungan BAZNAS RI (@5 kg) senilai Rp29.167.000 Total zakat fitrah tersebut kemudian didistribusikan dalam bentuk 678 paket beras, terdiri dari: • 328 paket @3 kilogram • 350 paket @5 kilogram Seluruh paket zakat fitrah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik), terutama kaum dhuafa, lansia, PERTUNI - Persatuan Tunanetra Indonesia (30 paket), guru-guru ngaji kampung serta warga dengan keterbatasan ekonomi agar dapat merasakan kebahagiaan menyambut Hari Raya Idul Fitri. BAZNAS Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan serta para muzaki perorangan yang telah mempercayakan penyaluran zakat fitrahnya melalui BAZNAS Kota Pasuruan. Partisipasi tersebut menjadi wujud nyata kepedulian sosial sekaligus penguatan tata kelola zakat yang lebih terorganisir dan berdampak luas. “Kepercayaan para OPD dan muzaki merupakan amanah besar bagi kami. Dukungan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memperkuat pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan tepat sasaran,” ungkap perwakilan BAZNAS Kota Pasuruan. BAZNAS Kota Pasuruan juga berharap ke depan semakin banyak OPD dan masyarakat yang menyalurkan zakat fitrahnya melalui BAZNAS. Dengan meningkatnya partisipasi muzaki, lembaga zakat dapat menghadirkan program yang lebih luas dan memberikan kemanfaatan yang semakin besar bagi para mustahik. Pendistribusian zakat fitrah dilakukan secara akuntabel dengan melibatkan relawan BAZNAS di tingkat kelurahan dan masjid guna memastikan bantuan diterima oleh mustahik yang berhak. Program ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kota Pasuruan dalam menghadirkan pengelolaan zakat yang amanah dan berdampak nyata bagi masyarakat. Melalui distribusi zakat fitrah Ramadhan 1447 H ini, BAZNAS Kota Pasuruan kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pengelola zakat yang hadir membawa keberkahan, harapan, dan kebahagiaan bagi masyarakat menjelang Idul Fitri.
06/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Top 10 Masjid Penghimpun ZIS Terbesar Ramadhan 1447 H, Bukti Kepercayaan Masyarakat Kota Pasuruan Meningkat
Pasuruan — Semangat berbagi masyarakat Kota Pasuruan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah menunjukkan tren yang sangat positif. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di berbagai wilayah, penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) berhasil mencapai angka yang membanggakan. Berdasarkan rekapitulasi laporan yang disampaikan kepada BAZNAS Kota Pasuruan, total penghimpunan ZIS Ramadhan tahun ini mencapai sekitar Rp1,25 miliar, menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban sosial keagamaan melalui lembaga resmi dan masjid di lingkungan masing-masing. Dari puluhan masjid yang melaporkan hasil penghimpunan, terdapat 10 masjid dengan capaian pengumpulan ZIS terbesar selama Ramadhan 1447 H. Top 10 Masjid Penghimpun ZIS Terbesar Posisi pertama diraih Masjid An Nur Perum Tembok Indah dengan total penghimpunan mencapai Rp108.875.000. Capaian ini menjadi yang tertinggi sekaligus menunjukkan kuatnya partisipasi jamaah dalam gerakan zakat berbasis masjid. Di posisi kedua terdapat Masjid Nur Aswaja Tembokrejo dengan penghimpunan sebesar Rp94.200.000, disusul Masjid Nurul Iman Perum Sekar Asri Sekargadung di posisi ketiga dengan total Rp73.720.000. Sementara itu, posisi berikutnya diisi oleh Masjid Baiturrahman Jl. Ababil Tembokrejo yang berhasil menghimpun Rp64.850.000, serta Masjid Muhajirin Perumnas Bugul Kidul dengan capaian Rp58.580.000. Adapun peringkat keenam hingga kesepuluh masing-masing ditempati oleh: • Masjid Mujahidin Randusari – Rp49.967.000 • Masjid Jami’ Al Ikhlas Mandaranrejo Panggungrejo – Rp47.500.000 • Masjid Baiturrahman Bugul Kidul – Rp37.200.000 • Masjid An Nur Mutiara Keluarga Wironini – Rp34.520.000 • Masjid Baiturrahman Jl. Mangga Purutrejo – Rp31.600.000 Masjid Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat BAZNAS Kota Pasuruan menilai capaian ini bukan sekadar angka penghimpunan, melainkan indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang transparan, terukur, dan berdampak langsung bagi mustahik. Peran UPZ Masjid dinilai semakin strategis sebagai ujung tombak penghimpunan sekaligus penguatan solidaritas sosial di tingkat lingkungan. Selain menjadi pusat ibadah, masjid kini juga berfungsi sebagai pusat pemberdayaan dan distribusi kebaikan bagi masyarakat sekitar. Melalui pelaporan yang tertib dan sistematis, BAZNAS Kota Pasuruan berharap gerakan zakat berbasis masjid dapat terus berkembang serta mendorong pemerataan kesejahteraan umat. “Partisipasi jamaah yang terus meningkat menjadi energi besar untuk memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan,” demikian disampaikan dalam laporan penghimpunan Ramadhan 1447 H. Gerakan ZIS Semakin Menguat Keberhasilan penghimpunan ZIS tahun ini menunjukkan sinergi kuat antara BAZNAS, UPZ Masjid, dan masyarakat. Momentum Ramadhan menjadi bukti nyata bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial tetap menjadi kekuatan utama masyarakat Kota Pasuruan. BAZNAS Kota Pasuruan mengajak seluruh masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.
04/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Tembus Rp1,275 Miliar, UPZ Masjid Kota Pasuruan Perkuat Transparansi Pengelolaan ZIS Ramadhan 1447 H
Pasuruan — Kesadaran transparansi dan profesionalitas pengelolaan zakat di lingkungan masjid Kota Pasuruan terus menunjukkan tren positif. Sebanyak 60 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan musholla telah menyampaikan laporan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Ramadhan 1447 Hijriah kepada BAZNAS Kota Pasuruan. Berdasarkan rekapitulasi Pengumpulan ZIS UPZ Masjid Off Balance Sheet BAZNAS Kota Pasuruan, total dana yang berhasil dihimpun selama Ramadhan 1447 H / 2026 M mencapai Rp1.275.253.500. Capaian tersebut menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola zakat berbasis masjid semakin tertib, akuntabel, dan profesional. BAZNAS Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus UPZ masjid yang telah menunjukkan komitmen dalam pelaporan pengelolaan dana umat secara terbuka dan bertanggung jawab. Pelaporan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi serta memastikan distribusi bantuan kepada mustahik berjalan tepat sasaran. Program sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan BAZNAS Kota Pasuruan dinilai berperan besar dalam meningkatkan kapasitas administrasi dan pemahaman pengurus UPZ terkait tata kelola ZIS yang sesuai regulasi. “Masjid kini tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat pelayanan sosial umat yang dikelola secara profesional dan transparan,” ungkap perwakilan BAZNAS Kota Pasuruan.
Rekapitulasi Pengumpulan ZIS UPZ Masjid Ramadhan 1447 H
Berikut daftar masjid dan musholla yang telah melaporkan hasil penghimpunan ZIS di lingkungannya:
1. Masjid Ar Rohman, Pesona Candi 3 — Rp21.000.000 2. Masjid Nurul Iman, Perum Sekar Asri Sekargadung — Rp73.720.000 3. Masjid Al Mukhlisin, Pekuncen — Rp21.850.000 4. Masjid Al Ghofuriyah, Gentong — Rp2.400.000 5. Masjid Roudlotul Jannah, Kepel — Rp11.563.500 6. Masjid Rokhmat, Doropayung Sekargadung — Rp10.300.000 7. Masjid Ar Roudloh, Krampyangan — Rp10.150.000 8. Masjid Jamik Al Ikhlas, Mandaranrejo — Rp47.500.000 9. Masjid Al Ikhlas, Graha Indah Krapyakrejo — Rp30.300.000 10. Masjid An Nur, Perum Tembok Indah — Rp108.875.000 11. Masjid Al Firdaus, Wirogunan Residence — Rp13.000.000 12. Masjid Arrohmah, Karanganyar — Rp3.750.000 13. Masjid Baitul Hamid, Krampyangan — Rp12.000.000 14. Masjid Mujahidin, Randusari — Rp49.967.000 15. Masjid Al Mabrur, Karangketug — Rp8.750.000 16. Masjid Ulul Albab MAN Kota Pasuruan — Rp17.250.000 17. Masjid Darul Hikam, Perum Sekar Indah — Rp16.250.000 18. Masjid Al Khoirot, Tambaan — Rp4.450.000 19. Masjid Nurul Huda, Sutojayan Pohjentrek — Rp25.650.000 20. Musholla Al Istiqomah, Bukir RW 5 — Rp5.700.000 21. Masjid Hidayatulloh, Margo Utomo Kebonagung — Rp7.000.000 22. Masjid Baiturrohim, Pondok Sejati Purworejo — Rp10.150.000 23. Masjid Al Muhajirin, Gading Permai — Rp24.710.000 24. Masjid Riyadul Jannah, Petamanan — Rp18.000.000 25. Masjid Nur Aswaja, Tembokrejo — Rp94.200.000 26. Masjid Al Abror, Pesona Candi 2 — Rp16.700.000 27. Masjid Al Mukhlisin, Pekuncen — Rp25.300.000 28. Masjid Baiturrohim, Bakalan — Rp11.350.000 29. Masjid Quba, Mayangan — Rp12.100.000 30. Masjid Baitussalam, Kraton Indah — Rp12.100.000 31. Masjid At Thoyyibah, Babatan Lor — Rp13.800.000 32. Masjid Baiturrahman, Purutrejo — Rp31.600.000 33. Masjid Panglima Sudirman, Yon Zipur 10 — Rp12.550.000 34. PPAI Az Zahrah, Petahunan — Rp10.250.000 35. Masjid Asfiya, Gadingrejo — Rp4.850.000 36. Masjid Al Hidayah, Sawahan Trajeng — Rp1.450.000 37. Masjid Baitul Mukmin, Pesona Candi 4 — Rp19.100.000 38. Masjid At Taubah, Tambakyudan — Rp6.200.000 39. Masjid Baiturrohmah, Jambangan — Rp2.850.000 40. Masjid An Nur, Panggungrejo — Rp23.650.000 41. Masjid Baiturrahman, Ababil Tembokrejo — Rp64.850.000 42. Masjid An Nur, Sekarsono — Rp8.750.000 43. Masjid Nahdlotul Muttaqqin, Blandongan — Rp7.750.000 44. Masjid Dakwatul Khoirot, Lemah Arab — Rp15.800.000 45. Masjid Baiturrahman, Purworejo — Rp14.900.000 46. Masjid Nurul Muhajirin, Purutrejo — Rp9.650.000 47. Masjid An Nur, Mutiara Keluarga Wironini — Rp34.520.000 48. Masjid Al Ikhlas, Temenggungan — Rp7.800.000 49. Masjid Al Muttaqin, Tembokrejo — Rp17.300.000 50. Masjid Sabilul Muhtadin, Karanganyar — Rp10.000.000 51. Masjid Al Huda, Purutrejo — Rp9.950.000 52. Masjid Al Ikhlas, Bok Wedi Blandongan — Rp4.850.000 53. Masjid Roudlotus Syarif, Kandangsapi — Rp8.950.000 54. Masjid Nurul Huda, Petahunan — Rp24.875.000 55. Masjid Baiturrahman, Bugul Kidul — Rp37.200.000 56. Masjid At Taqwa, Sekarindah 2 Bakalan — Rp19.750.000 57. Masjid Al Ikhlas, Taman Asri I — Rp17.043.000 58. Masjid Agung Al Anwar, Kebonsari — Rp7.400.000 59. Masjid Muhajirin, Perumnas Bugul Kidul — Rp58.580.000 60. Masjid Hidayatulloh, Karangketug — Rp19.500.000 61. Masjid baitussolichin, Jelakrejo, Blandongan, 7.850.000 62. Musholla Baiturrochim, Karanganyar, Rp.9.400.000 63. Masjid Al Ghufron, Wironini, Rp.6.250.000
*Total Keseluruhan: Rp1.271.253.500* BAZNAS Kota Pasuruan berharap capaian ini menjadi momentum penguatan ekosistem zakat berbasis masjid agar semakin transparan, profesional, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
04/04/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Agenda Pimpinan

Audiensi Dan Sosialisasi Di BPJS Ketenagakerjaan
Pimpinan BAZNAS Kota Pasuruan adakan Audiensi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan sekaligus sosialisasi zakat profesi Di Lingkungan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pasuruan. (15/3/2023).
15-03-2023 | Emef

Sosialisasi Dan Edukasi Pelaksanaan Qurban 1444 Hijriyah
Sosialisasi & Edukasi UPZ Masjid Se-Kota Pasuruan.
Kajian Fiqih Pelaksanaan Qurban dan Manajemen Pelaporannya.
07-06-2023 | Humas

Silaturrahmi BAZNAS RI Di Kantor BAZNAS Kota Pasuruan
Pimpinan BAZNAS Kota Pasuruan menerima kunjungan dan silaturrahmi utusan BAZNAS RI, Mohamad Basit Karim selaku Kepala Bagian Koordinasi BAZNAS dan Laz dan Ibu Winda, Kabag Keuangan dan Pelaporan BAZNAS JATIM di Kantor BAZNAS Kota Pasuruan.
12-06-2023 | Humas
Artikel Terbaru
Peran Strategis UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat: Garda Terdepan Pelayanan Umat
Pasuruan — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengelolaan zakat di tengah masyarakat. Tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, UPZ masjid juga menjadi penghubung antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar dana umat dikelola secara amanah, transparan, dan berdampak nyata.
Keberadaan UPZ di lingkungan masjid menjadikan layanan zakat lebih dekat dengan masyarakat. Melalui pendekatan berbasis komunitas, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial warga setempat.
UPZ Masjid, Pilar Pengelolaan Zakat di Tingkat Komunitas
Banyak masyarakat masih menganggap tugas UPZ hanya sebatas menerima dan membagikan zakat. Padahal, tanggung jawab UPZ jauh lebih luas, mulai dari edukasi zakat hingga pemberdayaan ekonomi umat.
UPZ masjid berperan memastikan bahwa setiap dana zakat yang dititipkan jamaah dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
1. Mendata Muzakki dan Mustahik Secara Akurat
Pendataan menjadi langkah awal dalam pengelolaan zakat yang efektif. UPZ masjid melakukan identifikasi muzakki dan mustahik di lingkungan sekitar agar distribusi bantuan berjalan adil dan tepat sasaran.
Data ini diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan pengurus RT, RW, maupun tokoh masyarakat setempat, sehingga kondisi sosial warga dapat dipantau secara langsung.
2. Menghimpun Zakat Lebih Dekat dengan Jamaah
UPZ masjid memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui berbagai layanan, seperti:
Gerai zakat di area masjid
Pembayaran langsung melalui petugas UPZ
Layanan jemput zakat
Sistem pembayaran digital bekerja sama dengan BAZNAS
Kemudahan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat karena zakat disalurkan melalui lembaga resmi dan tercatat secara administratif.
3. Mengelola Dana Zakat Secara Amanah dan Transparan
Pengelolaan dana zakat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat secara sistematis untuk memastikan dana umat digunakan sesuai ketentuan.
Manajemen yang baik menjadi kunci menjaga kepercayaan jamaah terhadap lembaga pengelola zakat di masjid.
4. Menyalurkan Zakat Tepat Sasaran Sesuai Asnaf
UPZ masjid bertanggung jawab menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu:
Fakir
Miskin
Amil
Muallaf
Riqab
Gharim
Fisabilillah
Ibnu Sabil
Bentuk bantuan disesuaikan dengan kebutuhan penerima, mulai dari bantuan konsumtif seperti sembako hingga bantuan produktif yang mendorong kemandirian ekonomi.
5. Menyusun Laporan sebagai Bentuk Akuntabilitas
Transparansi menjadi fondasi utama pengelolaan zakat. Karena itu, UPZ masjid wajib menyusun laporan pengelolaan dana secara berkala yang memuat:
Jumlah penghimpunan zakat
Data muzakki dan mustahik
Program penyaluran
Dampak manfaat kegiatan
Laporan ini menjadi bukti pertanggungjawaban kepada jamaah sekaligus bagian dari sistem pelaporan kepada BAZNAS.
6. Edukasi dan Sosialisasi Kesadaran Berzakat
Selain mengelola dana, UPZ juga berperan sebagai agen edukasi zakat. Kegiatan seperti kajian zakat, sosialisasi fiqih zakat, dan literasi pengelolaan dana umat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat secara benar.
Pendekatan edukatif ini menumbuhkan budaya zakat berbasis pemahaman, bukan sekadar kewajiban.
7. Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Umat
Zakat tidak hanya bertujuan membantu sesaat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan jangka panjang. UPZ masjid dapat mengembangkan program pemberdayaan seperti:
Pelatihan keterampilan usaha
Bantuan modal produktif
Pendampingan UMKM jamaah
Program ekonomi berbasis komunitas masjid
Melalui program tersebut, mustahik diharapkan mampu naik kelas menjadi muzakki di masa depan.
UPZ Masjid: Menguatkan Ekosistem Zakat dari Akar Rumput
Secara keseluruhan, UPZ masjid merupakan elemen strategis dalam membangun ekosistem zakat nasional. Dengan posisi yang dekat dengan masyarakat, UPZ mampu menghadirkan layanan zakat yang cepat, tepat, dan berdampak langsung.
Sinergi antara UPZ Masjid dan BAZNAS menjadi kunci agar pengelolaan zakat semakin profesional, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan sosial umat secara berkelanjutan.
04/03/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Perkuat Peran Masjid dalam Pelayanan Umat, Begini Cara Mengajukan SK UPZ Masjid di BAZNAS Kota Pasuruan
Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan umat. Salah satu bentuk nyata peran strategis tersebut adalah melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan jamaah.
Melalui UPZ, masjid dapat menghadirkan layanan zakat yang lebih dekat, mudah diakses, serta terintegrasi dengan sistem pengelolaan zakat nasional. Agar operasional UPZ berjalan resmi dan memiliki legalitas, diperlukan Surat Keputusan (SK) UPZ Masjid dari BAZNAS Kota Pasuruan.
Masjid sebagai Pusat Pengelolaan Zakat Umat
Keberadaan UPZ Masjid menjadikan pengelolaan zakat lebih efektif karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jamaah dapat menunaikan zakat secara nyaman di lingkungan masjid sendiri, sementara penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran berdasarkan kondisi riil warga sekitar.
Dengan legalitas resmi dari BAZNAS, pengelolaan dana umat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Persyaratan Pengajuan UPZ Masjid
Untuk membentuk UPZ Masjid, takmir hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sederhana namun penting, yaitu:
1. Surat Permohonan Pembentukan UPZSurat ditujukan kepada BAZNAS Kota Pasuruan yang berisi maksud pembentukan UPZ serta komitmen masjid dalam mendukung pengelolaan zakat sesuai ketentuan syariah dan regulasi.
2. Susunan Pengurus UPZ MasjidMemuat nama pengurus beserta jabatan masing-masing sebagai dasar verifikasi kesiapan organisasi. Minimal terdiri dari:
Penasehat
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Kelengkapan organisasi lainnya
Tahapan Pengajuan SK UPZ Masjid
Proses pengajuan SK dilakukan secara bertahap dan mudah, yaitu:
1. Pengajuan Permohonan dari Masjid
Takmir masjid mengirimkan surat permohonan beserta susunan pengurus kepada BAZNAS Kota Pasuruan sebagai langkah awal pembentukan UPZ.
2. Verifikasi oleh BAZNAS Kota Pasuruan
BAZNAS melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta memastikan pengurus memiliki integritas dan kesiapan dalam mengelola dana zakat secara amanah.
3. Penerbitan SK UPZ Masjid
Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, BAZNAS Kota Pasuruan menerbitkan SK sebagai dasar legalitas operasional UPZ.
4. UPZ Masjid Mulai Beroperasi
Setelah SK diterbitkan, UPZ dapat menjalankan tugas penghimpunan, pencatatan, dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah sesuai arahan BAZNAS.
5. Pelaporan kepada BAZNAS
UPZ Masjid wajib menyampaikan laporan pengelolaan dana. Laporan mencakup:
Jumlah penghimpunan dana
Penyaluran bantuan
Program kegiatan yang dilaksanakan
Pelaporan ini menjadi bentuk transparansi kepada jamaah sekaligus akuntabilitas kelembagaan.
Manfaat Pembentukan UPZ Masjid
Pembentukan UPZ Masjid memberikan berbagai manfaat nyata, antara lain:
Memudahkan jamaah menunaikan zakat, infak, dan sedekah tanpa harus datang ke kantor BAZNAS
Meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan resmi dan terintegrasi
Menguatkan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat
Mendukung pemerataan distribusi zakat untuk kesejahteraan masyarakat
Langkah Strategis Menguatkan Ekosistem Zakat
Pengajuan SK UPZ Masjid kepada BAZNAS Kota Pasuruan merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi zakat di tingkat komunitas. Dengan prosedur yang sederhana, masjid dapat memiliki lembaga pengelola zakat yang sah secara hukum dan profesional.
Melalui sinergi antara masjid dan BAZNAS, zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga kekuatan sosial yang mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Info Lebih Lanjut:PIC UPZ BAZNAS Kota Pasuruan: https://wa.me/6289673736876
04/03/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Mengapa Penting Membayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Id? Ini Alasannya
Zakat fitrah adalah kewajiban untuk setiap Muslim yang mampu dan harus dibayarkan selama bulan Ramadhan sebelum Idulfitri. Pertanyaan banyak muncul mengenai mengapa zakat fitrah harus dibayar sebelum salat Id daripada setelahnya? Jawabannya terkait dengan tujuan, ketentuan waktu, dan manfaat sosial dari zakat fitrah itu sendiri. Berikut penjelasannya.
1. Gift of Time
Dalam agama Islam, zakat fitrah memiliki waktu pembayaran yang telah ditetapkan secara jelas. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah dimulai setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, dengan waktu terutama adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri. Membayar setelah salat Id tanpa alasan yang sah akan membuat zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah yang sempurna, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, ketepatan waktu sangat penting dalam pelaksanaan zakat fitrah.
2. Helping the Needy
Salah satu tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membantu fakir miskin agar tidak meminta-minta pada hari raya. Dengan membayar zakat sebelum salat Id, fakir miskin dapat membeli makanan, memenuhi kebutuhan pokok keluarga, dan merayakan Idulfitri dengan lebih layak. Keterlambatan dalam pembayaran zakat dapat mengurangi manfaat sosial ini secara maksimal, sehingga menunjukkan pentingnya ketepatan waktu.
3. Completion of Fasting
Zakat fitrah juga berperan sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa. Sebagai penyempurna ibadah puasa, membayar zakat fitrah sebelum salat Id menjadi simbol penutup ibadah Ramadhan yang sempurna.
4. Obedience to Religious Rules
Seperti halnya ibadah lain dalam Islam, zakat fitrah juga memiliki waktu yang telah ditentukan untuk membayar, menunjukkan ketaatan dan disiplin dalam menjalankan perintah agama.
5. Avoiding Negligence
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga detik-detik terakhir berisiko mengakibatkan kelalaian, oleh karena itu membayar lebih awal beberapa hari sebelum Id agar kewajiban tertunaikan dengan lebih tenang.
6. Maintaining the Validity of Zakat
Perlu dipahami bahwa zakat fitrah memiliki kedudukan yang berbeda dengan sedekah biasa. Keterlambatan dalam pembayaran dapat merubah status zakat tersebut. Oleh karena itu, pemahaman akan aturan waktu ini sangat penting.
7. Fulfilling the Amount and Responsibility
Besaran zakat fitrah adalah setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok per orang atau nilai uang yang setara sesuai peraturan daerah. Kepala keluarga bertanggung jawab membayar zakat untuk dirinya dan tanggungan lainnya. Membayar zakat fitrah sebelum salat Id adalah cara untuk memastikan tujuan spiritual dan sosialnya tercapai secara maksimal.
Dengan menjalankan kewajiban ini tepat waktu, ibadah kita dapat menjadi lebih sah, sempurna, dan membawa keberkahan bagi semua. Jangan menunda kewajiban zakat fitrah, tunaikan sekarang juga melalui kanal pembayaran resmi agar ibadah kita lebih aman dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut atau langsung melakukan pembayaran zakat, dapat mengunjungi Kantor BAZNAS Kota Pasuruan di Jl. Panglima Sudirman N0.44, Kebonagung Kec. Purworejo, Pasuruan atau melakukan pembayaran secara digital melalui situs resmi https://kotapasuruan.baznas.go.id/bayarzakat. Tunaikan zakat fitrah sekarang dan berikan dampak besar bagi kehidupan orang lain.
01/03/2026 | Adilah




