WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Kota Pasuruan Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Zakat Produktif dan Berdampak
BAZNAS Kota Pasuruan Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Zakat Produktif dan Berdampak
JAKARTA — Zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan kekuatan sosial yang mampu mendorong kesejahteraan dan kemandirian umat. Semangat inilah yang mengiringi kehadiran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, pada 13–15 Oktober 2026. BAZNAS Kota Pasuruan diwakili oleh Ketua BAZNAS Kota Pasuruan, KH. Abd. Khalim, S.Pd.I, bersama Wakil Ketua Bidang Distribusi, H. A. Fauzan, S.Sos. Keduanya hadir dalam forum nasional yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat. Rakornas BAZNAS 2026 menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi, memperkuat koordinasi, serta mendorong tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui forum ini, konsolidasi antarlembaga BAZNAS diharapkan semakin memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan umat. Pengelolaan zakat ke depan tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga pada penciptaan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat. Zakat diharapkan mampu mendukung kemandirian ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, serta meningkatkan kualitas hidup para mustahik melalui program-program pemberdayaan yang tepat sasaran. Bagi BAZNAS Kota Pasuruan, semangat konsolidasi nasional ini sejalan dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki sekaligus memperluas manfaat zakat bagi masyarakat yang membutuhkan. Sinergi antara BAZNAS, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan potensi zakat agar memberikan manfaat yang lebih luas. Partisipasi Ketua BAZNAS Kota Pasuruan bersama Wakil Ketua Bidang Distribusi dalam Rakornas ini juga menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat kontribusi daerah terhadap gerakan zakat nasional. Dengan pengelolaan yang semakin baik dan program yang berorientasi pada pemberdayaan, zakat diharapkan tidak hanya menjadi sarana pemenuhan kewajiban keagamaan, tetapi juga kekuatan nyata dalam membangun kemandirian umat. Melalui Rakornas BAZNAS 2026, semangat kolaborasi dan konsolidasi diharapkan semakin menguat untuk mewujudkan pengelolaan zakat Indonesia yang produktif, berdampak, dan berkelanjutan demi kesejahteraan umat serta kemajuan bangsa. Zakat Menguatkan Indonesia!
13/10/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Semangat Kesaktian Pancasila, BAZNAS Kota Pasuruan Serahkan Rombong Usaha kepada 7 Pelaku Usaha Mikro
Semangat Kesaktian Pancasila, BAZNAS Kota Pasuruan Serahkan Rombong Usaha kepada 7 Pelaku Usaha Mikro
PASURUAN — Momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi ajang nyata untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat. BAZNAS Kota Pasuruan menyerahkan bantuan rombong usaha kepada tujuh pelaku usaha mikro seusai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar Pemerintah Kota Pasuruan di lapangan kompleks perkantoran Pemerintah Kota Pasuruan,, Kamis (1/10/2026). Upacara tersebut dihadiri Wali Kota Pasuruan Dr. Adi Wibowo, S.TP., M.Si., dan Wakil Wali Kota Pasuruan M. Nawawi, S.Kom., M.M. Kegiatan ini diikuti jajaran Pemerintah Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Pengurus BAZNAS Kota Pasuruan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Paskibra, PNS, Banser, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta para camat dan lurah se-Kota Pasuruan. Penyerahan bantuan rombong usaha yang dilaksanakan setelah upacara dan disaksikan langsung oleh jajaran ASN tersebut menjadi wujud nyata pendayagunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk mendukung pengembangan usaha serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Wali Kota Pasuruan mengapresiasi upaya BAZNAS Kota Pasuruan dalam mendayagunakan dana ZIS melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kehadiran langsung kegiatan distribusi bantuan di hadapan ASN juga menjadi sarana untuk menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari para muzaki dikelola dan disalurkan kembali kepada masyarakat melalui program yang bermanfaat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BAZNAS dalam menjaga kepercayaan muzaki. Dana ZIS tidak hanya dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga didayagunakan melalui program produktif yang membuka peluang usaha dan mendorong penerima manfaat menjadi lebih mandiri. Adapun tujuh penerima bantuan rombong usaha tersebut merupakan pelaku usaha mikro dengan beragam jenis usaha, yaitu: 1. Bu Muawanah — usaha mlijoan. 2. Pak Dean — usaha nasi goreng. 3. Bu Tutik Rahayu — usaha martabak. 4. Bu Mariyah — usaha gorengan. 5. Pak Rahmad — usaha sate ayam. 6. Bu Nurmala — usaha lontong balap. 7. Bu Suprapti — usaha jajanan kekinian. Bantuan rombong usaha ini diharapkan dapat menunjang aktivitas usaha para penerima, meningkatkan produktivitas, memperluas peluang memperoleh penghasilan, serta memperkuat perekonomian keluarga. Bagi BAZNAS Kota Pasuruan, program ini bukan sekadar penyerahan sarana usaha, melainkan bagian dari ikhtiar mengoptimalkan pendayagunaan dana ZIS agar memberikan manfaat berkelanjutan. Dukungan sarana usaha diharapkan menjadi langkah awal bagi para penerima untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan taraf hidup. Momentum Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi pengingat bahwa nilai persatuan, gotong royong, dan kepedulian terhadap sesama perlu diwujudkan melalui tindakan nyata. Salah satunya dengan memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan tepat sasaran. Melalui program pemberdayaan ini, BAZNAS Kota Pasuruan berharap kepercayaan para muzaki semakin kuat, penghimpunan dana ZIS semakin optimal, dan semakin banyak masyarakat memperoleh kesempatan untuk tumbuh, berdaya, serta mandiri secara ekonomi.
01/10/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
BAZNAS dan Pemkot Pasuruan Dorong UPZ Aktif Distribusikan ZIS, Perluas Manfaat bagi Masyarakat
BAZNAS dan Pemkot Pasuruan Dorong UPZ Aktif Distribusikan ZIS, Perluas Manfaat bagi Masyarakat
PASURUAN — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan memperkuat sinergi dalam pengelolaan dan pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), khususnya melalui peningkatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam membantu menyalurkan hasil penghimpunan ZIS kepada masyarakat yang membutuhkan. Penguatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Program Distribusi dan Pendayagunaan Dana ZIS BAZNAS Kota Pasuruan, sebagai tindak lanjut realisasi program sekaligus upaya memastikan dana ZIS dapat dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan syariat dan kepada asnaf yang berhak menerima. Selasa, 8/9/2026.Rapat dihadiri Asisten I Pemerintah Kota Pasuruan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), perwakilan kecamatan, DISNAKERKOPUM, serta jajaran pengurus BAZNAS Kota Pasuruan. Dalam pembahasan, perhatian utama diarahkan pada evaluasi dan tindak lanjut realisasi program distribusi dan pendayagunaan BAZNAS. Koordinasi dilakukan untuk memastikan program yang telah direalisasikan maupun yang akan dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta penerima manfaat yang telah memenuhi kriteria. Selain sebagai unit yang membantu penghimpunan ZIS, UPZ didorong untuk turut berperan aktif dalam membantu distribusi hasil pengumpulan ZIS di lingkungan masing-masing. UPZ diharapkan dapat menjadi mitra strategis BAZNAS karena memiliki kedekatan dengan masyarakat dan lebih memahami kondisi serta kebutuhan di lingkungan kerjanya. Keterlibatan UPZ dilakukan melalui pemetaan dan identifikasi calon penerima manfaat, kemudian data atau usulan tersebut disampaikan kepada BAZNAS untuk dilakukan verifikasi dan penetapan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kesesuaian dengan asnaf penerima zakat. Setelah penerima manfaat ditetapkan, UPZ dapat membantu pelaksanaan distribusi sesuai program yang telah dikoordinasikan dengan BAZNAS. UPZ juga diharapkan membantu dokumentasi dan pelaporan pelaksanaan distribusi sebagai bagian dari pertanggungjawaban program. Dengan mekanisme tersebut, BAZNAS tetap menjalankan fungsi koordinasi, verifikasi, pengendalian, monitoring, dan evaluasi, sementara UPZ berperan memperluas jangkauan layanan dan membantu mendekatkan manfaat ZIS kepada masyarakat. Sementara itu, keterlibatan perangkat daerah dalam program distribusi dan pendayagunaan ZIS saat ini masih dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan realisasi serta kebutuhan program BAZNAS Kota Pasuruan. Beberapa OPD dilibatkan sesuai bidang program yang dijalankan, seperti kesehatan, pendidikan, serta perumahan dan kawasan permukiman. Ke depan, seiring dengan semakin meningkatnya penghimpunan ZIS, diharapkan cakupan program distribusi dan pendayagunaan BAZNAS juga semakin luas. Dengan demikian, semakin banyak OPD dapat terlibat dan bersinergi sesuai tugas serta bidang masing-masing untuk mendukung pelaksanaan program ZIS. Kolaborasi antara BAZNAS, Pemerintah Kota Pasuruan, OPD, kecamatan, dan UPZ diharapkan mampu memperluas jangkauan manfaat ZIS sekaligus memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran, sesuai asnaf, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Penguatan distribusi tersebut juga menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kota Pasuruan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat. Dana ZIS yang dihimpun diharapkan dapat terlihat manfaatnya secara nyata, dikelola secara amanah, profesional, transparan, dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Melalui sinergi yang semakin kuat, BAZNAS Kota Pasuruan optimistis ZIS dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan, sekaligus menjadi instrumen dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan. BAZNAS Kota Pasuruan — Himpun ZIS, Tepat Sasaran, Perluas Manfaat.
09/09/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan

Artikel Terbaru

Peran Strategis UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat: Garda Terdepan Pelayanan Umat
Peran Strategis UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat: Garda Terdepan Pelayanan Umat
Pasuruan — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengelolaan zakat di tengah masyarakat. Tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, UPZ masjid juga menjadi penghubung antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar dana umat dikelola secara amanah, transparan, dan berdampak nyata. Keberadaan UPZ di lingkungan masjid menjadikan layanan zakat lebih dekat dengan masyarakat. Melalui pendekatan berbasis komunitas, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial warga setempat. UPZ Masjid, Pilar Pengelolaan Zakat di Tingkat Komunitas Banyak masyarakat masih menganggap tugas UPZ hanya sebatas menerima dan membagikan zakat. Padahal, tanggung jawab UPZ jauh lebih luas, mulai dari edukasi zakat hingga pemberdayaan ekonomi umat. UPZ masjid berperan memastikan bahwa setiap dana zakat yang dititipkan jamaah dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. 1. Mendata Muzakki dan Mustahik Secara Akurat Pendataan menjadi langkah awal dalam pengelolaan zakat yang efektif. UPZ masjid melakukan identifikasi muzakki dan mustahik di lingkungan sekitar agar distribusi bantuan berjalan adil dan tepat sasaran. Data ini diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan pengurus RT, RW, maupun tokoh masyarakat setempat, sehingga kondisi sosial warga dapat dipantau secara langsung. 2. Menghimpun Zakat Lebih Dekat dengan Jamaah UPZ masjid memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui berbagai layanan, seperti: Gerai zakat di area masjid Pembayaran langsung melalui petugas UPZ Layanan jemput zakat Sistem pembayaran digital bekerja sama dengan BAZNAS Kemudahan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat karena zakat disalurkan melalui lembaga resmi dan tercatat secara administratif. 3. Mengelola Dana Zakat Secara Amanah dan Transparan Pengelolaan dana zakat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat secara sistematis untuk memastikan dana umat digunakan sesuai ketentuan. Manajemen yang baik menjadi kunci menjaga kepercayaan jamaah terhadap lembaga pengelola zakat di masjid. 4. Menyalurkan Zakat Tepat Sasaran Sesuai Asnaf UPZ masjid bertanggung jawab menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu: Fakir Miskin Amil Muallaf Riqab Gharim Fisabilillah Ibnu Sabil Bentuk bantuan disesuaikan dengan kebutuhan penerima, mulai dari bantuan konsumtif seperti sembako hingga bantuan produktif yang mendorong kemandirian ekonomi. 5. Menyusun Laporan sebagai Bentuk Akuntabilitas Transparansi menjadi fondasi utama pengelolaan zakat. Karena itu, UPZ masjid wajib menyusun laporan pengelolaan dana secara berkala yang memuat: Jumlah penghimpunan zakat Data muzakki dan mustahik Program penyaluran Dampak manfaat kegiatan Laporan ini menjadi bukti pertanggungjawaban kepada jamaah sekaligus bagian dari sistem pelaporan kepada BAZNAS. 6. Edukasi dan Sosialisasi Kesadaran Berzakat Selain mengelola dana, UPZ juga berperan sebagai agen edukasi zakat. Kegiatan seperti kajian zakat, sosialisasi fiqih zakat, dan literasi pengelolaan dana umat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat secara benar. Pendekatan edukatif ini menumbuhkan budaya zakat berbasis pemahaman, bukan sekadar kewajiban. 7. Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Umat Zakat tidak hanya bertujuan membantu sesaat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan jangka panjang. UPZ masjid dapat mengembangkan program pemberdayaan seperti: Pelatihan keterampilan usaha Bantuan modal produktif Pendampingan UMKM jamaah Program ekonomi berbasis komunitas masjid Melalui program tersebut, mustahik diharapkan mampu naik kelas menjadi muzakki di masa depan. UPZ Masjid: Menguatkan Ekosistem Zakat dari Akar Rumput Secara keseluruhan, UPZ masjid merupakan elemen strategis dalam membangun ekosistem zakat nasional. Dengan posisi yang dekat dengan masyarakat, UPZ mampu menghadirkan layanan zakat yang cepat, tepat, dan berdampak langsung. Sinergi antara UPZ Masjid dan BAZNAS menjadi kunci agar pengelolaan zakat semakin profesional, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan sosial umat secara berkelanjutan.
04/03/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Perkuat Peran Masjid dalam Pelayanan Umat, Begini Cara Mengajukan SK UPZ Masjid di BAZNAS Kota Pasuruan
Perkuat Peran Masjid dalam Pelayanan Umat, Begini Cara Mengajukan SK UPZ Masjid di BAZNAS Kota Pasuruan
Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan umat. Salah satu bentuk nyata peran strategis tersebut adalah melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan jamaah. Melalui UPZ, masjid dapat menghadirkan layanan zakat yang lebih dekat, mudah diakses, serta terintegrasi dengan sistem pengelolaan zakat nasional. Agar operasional UPZ berjalan resmi dan memiliki legalitas, diperlukan Surat Keputusan (SK) UPZ Masjid dari BAZNAS Kota Pasuruan. Masjid sebagai Pusat Pengelolaan Zakat Umat Keberadaan UPZ Masjid menjadikan pengelolaan zakat lebih efektif karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jamaah dapat menunaikan zakat secara nyaman di lingkungan masjid sendiri, sementara penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran berdasarkan kondisi riil warga sekitar. Dengan legalitas resmi dari BAZNAS, pengelolaan dana umat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya. Persyaratan Pengajuan UPZ Masjid Untuk membentuk UPZ Masjid, takmir hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sederhana namun penting, yaitu: 1. Surat Permohonan Pembentukan UPZSurat ditujukan kepada BAZNAS Kota Pasuruan yang berisi maksud pembentukan UPZ serta komitmen masjid dalam mendukung pengelolaan zakat sesuai ketentuan syariah dan regulasi. 2. Susunan Pengurus UPZ MasjidMemuat nama pengurus beserta jabatan masing-masing sebagai dasar verifikasi kesiapan organisasi. Minimal terdiri dari: Penasehat Ketua Sekretaris Bendahara Kelengkapan organisasi lainnya Tahapan Pengajuan SK UPZ Masjid Proses pengajuan SK dilakukan secara bertahap dan mudah, yaitu: 1. Pengajuan Permohonan dari Masjid Takmir masjid mengirimkan surat permohonan beserta susunan pengurus kepada BAZNAS Kota Pasuruan sebagai langkah awal pembentukan UPZ. 2. Verifikasi oleh BAZNAS Kota Pasuruan BAZNAS melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta memastikan pengurus memiliki integritas dan kesiapan dalam mengelola dana zakat secara amanah. 3. Penerbitan SK UPZ Masjid Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, BAZNAS Kota Pasuruan menerbitkan SK sebagai dasar legalitas operasional UPZ. 4. UPZ Masjid Mulai Beroperasi Setelah SK diterbitkan, UPZ dapat menjalankan tugas penghimpunan, pencatatan, dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah sesuai arahan BAZNAS. 5. Pelaporan kepada BAZNAS UPZ Masjid wajib menyampaikan laporan pengelolaan dana. Laporan mencakup: Jumlah penghimpunan dana Penyaluran bantuan Program kegiatan yang dilaksanakan Pelaporan ini menjadi bentuk transparansi kepada jamaah sekaligus akuntabilitas kelembagaan. Manfaat Pembentukan UPZ Masjid Pembentukan UPZ Masjid memberikan berbagai manfaat nyata, antara lain: Memudahkan jamaah menunaikan zakat, infak, dan sedekah tanpa harus datang ke kantor BAZNAS Meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan resmi dan terintegrasi Menguatkan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat Mendukung pemerataan distribusi zakat untuk kesejahteraan masyarakat Langkah Strategis Menguatkan Ekosistem Zakat Pengajuan SK UPZ Masjid kepada BAZNAS Kota Pasuruan merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi zakat di tingkat komunitas. Dengan prosedur yang sederhana, masjid dapat memiliki lembaga pengelola zakat yang sah secara hukum dan profesional. Melalui sinergi antara masjid dan BAZNAS, zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga kekuatan sosial yang mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Info Lebih Lanjut:PIC UPZ BAZNAS Kota Pasuruan: https://wa.me/6289673736876
04/03/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Mengapa Penting Membayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Id? Ini Alasannya
Mengapa Penting Membayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Id? Ini Alasannya
Zakat fitrah adalah kewajiban untuk setiap Muslim yang mampu dan harus dibayarkan selama bulan Ramadhan sebelum Idulfitri. Pertanyaan banyak muncul mengenai mengapa zakat fitrah harus dibayar sebelum salat Id daripada setelahnya? Jawabannya terkait dengan tujuan, ketentuan waktu, dan manfaat sosial dari zakat fitrah itu sendiri. Berikut penjelasannya. 1. Gift of Time Dalam agama Islam, zakat fitrah memiliki waktu pembayaran yang telah ditetapkan secara jelas. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah dimulai setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, dengan waktu terutama adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri. Membayar setelah salat Id tanpa alasan yang sah akan membuat zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah yang sempurna, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, ketepatan waktu sangat penting dalam pelaksanaan zakat fitrah. 2. Helping the Needy Salah satu tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membantu fakir miskin agar tidak meminta-minta pada hari raya. Dengan membayar zakat sebelum salat Id, fakir miskin dapat membeli makanan, memenuhi kebutuhan pokok keluarga, dan merayakan Idulfitri dengan lebih layak. Keterlambatan dalam pembayaran zakat dapat mengurangi manfaat sosial ini secara maksimal, sehingga menunjukkan pentingnya ketepatan waktu. 3. Completion of Fasting Zakat fitrah juga berperan sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa. Sebagai penyempurna ibadah puasa, membayar zakat fitrah sebelum salat Id menjadi simbol penutup ibadah Ramadhan yang sempurna. 4. Obedience to Religious Rules Seperti halnya ibadah lain dalam Islam, zakat fitrah juga memiliki waktu yang telah ditentukan untuk membayar, menunjukkan ketaatan dan disiplin dalam menjalankan perintah agama. 5. Avoiding Negligence Menunda pembayaran zakat fitrah hingga detik-detik terakhir berisiko mengakibatkan kelalaian, oleh karena itu membayar lebih awal beberapa hari sebelum Id agar kewajiban tertunaikan dengan lebih tenang. 6. Maintaining the Validity of Zakat Perlu dipahami bahwa zakat fitrah memiliki kedudukan yang berbeda dengan sedekah biasa. Keterlambatan dalam pembayaran dapat merubah status zakat tersebut. Oleh karena itu, pemahaman akan aturan waktu ini sangat penting. 7. Fulfilling the Amount and Responsibility Besaran zakat fitrah adalah setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok per orang atau nilai uang yang setara sesuai peraturan daerah. Kepala keluarga bertanggung jawab membayar zakat untuk dirinya dan tanggungan lainnya. Membayar zakat fitrah sebelum salat Id adalah cara untuk memastikan tujuan spiritual dan sosialnya tercapai secara maksimal. Dengan menjalankan kewajiban ini tepat waktu, ibadah kita dapat menjadi lebih sah, sempurna, dan membawa keberkahan bagi semua. Jangan menunda kewajiban zakat fitrah, tunaikan sekarang juga melalui kanal pembayaran resmi agar ibadah kita lebih aman dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut atau langsung melakukan pembayaran zakat, dapat mengunjungi Kantor BAZNAS Kota Pasuruan di Jl. Panglima Sudirman N0.44, Kebonagung Kec. Purworejo, Pasuruan atau melakukan pembayaran secara digital melalui situs resmi https://kotapasuruan.baznas.go.id/bayarzakat. Tunaikan zakat fitrah sekarang dan berikan dampak besar bagi kehidupan orang lain.
01/03/2026 | Adilah

BAZNAS TV