WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Warnai Malam Puncak HUT ke-81 RI, BAZNAS Kota Pasuruan Santuni 20 Anak Yatim
Warnai Malam Puncak HUT ke-81 RI, BAZNAS Kota Pasuruan Santuni 20 Anak Yatim
PASURUAN — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan turut mewarnai malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam gelaran Street Art Fashion Carnival yang berlangsung di Gedung Harmoni Kota Pasuruan dengan menghadirkan kepedulian sosial melalui pemberian santunan kepada 20 anak yatim, Selasa malam (1/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kota Pasuruan melalui sinergi BAZNAS Kota Pasuruan bersama Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (DISPARPORA) Kota Pasuruan menyerahkan santunan berupa peralatan sekolah, tas sekolah lengkap, buku tulis, alat tulis, serta uang saku. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan pendidikan para penerima manfaat sekaligus memberikan semangat kepada anak-anak untuk terus belajar dan meraih cita-cita. Penyerahan santunan berlangsung di tengah rangkaian Street Art Fashion Carnival yang menghadirkan berbagai kreativitas seni dan fesyen. Kehadiran anak-anak yatim dalam kegiatan tersebut turut memberikan nuansa kepedulian sosial di tengah semarak peringatan kemerdekaan. Keterlibatan BAZNAS Kota Pasuruan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan manfaat dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Selain memberikan dukungan terhadap kebutuhan pendidikan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara BAZNAS dengan Pemerintah Kota Pasuruan dalam menghadirkan kegiatan yang memiliki nilai sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kepedulian, kebersamaan, dan semangat berbagi. Melalui santunan kepada 20 anak yatim, BAZNAS Kota Pasuruan turut mengambil bagian dalam menghadirkan kebahagiaan sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan generasi penerus. BAZNAS Kota Pasuruan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mengembangkan program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan keagamaan, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
02/09/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
BAZNAS Kota Pasuruan Dukung 33 Pasangan Peserta Isbat Nikah melalui Bantuan Uang Saku
BAZNAS Kota Pasuruan Dukung 33 Pasangan Peserta Isbat Nikah melalui Bantuan Uang Saku
PASURUAN — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan memberikan dukungan kepada 33 pasangan peserta sidang terpadu isbat nikah melalui pemberian uang saku dalam kegiatan Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Perkawinan Pasca Sidang Terpadu Isbat Nikah dan Asal Usul Anak di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (2/9/2026). Dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kota Pasuruan untuk menghadirkan manfaat dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi masyarakat, khususnya mereka yang sedang mengikuti proses pelayanan untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan administrasi keluarga. Sebanyak 33 pasangan menjadi penerima dukungan uang saku dari BAZNAS Kota Pasuruan. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan peserta selama mengikuti rangkaian pelayanan terpadu sekaligus menjadi bentuk perhatian BAZNAS terhadap masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan pelayanan terpadu ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pasuruan, Pengadilan Agama Pasuruan, dan Kementerian Agama Kota Pasuruan. Melalui rangkaian pelayanan tersebut, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses penerbitan dokumen kependudukan dan perkawinan setelah pelaksanaan sidang isbat nikah dan penetapan pengadilan. Bagi BAZNAS Kota Pasuruan, dukungan dalam kegiatan tersebut bukan sekadar pemberian bantuan, tetapi merupakan bagian dari upaya memperluas kemanfaatan ZIS agar dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Dukungan kepada peserta isbat nikah juga menjadi wujud kehadiran BAZNAS dalam mendukung upaya pemerintah dan lembaga terkait memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Wali Kota Pasuruan, Dr. Adi Wibowo, S.TP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui dukungan tersebut, BAZNAS Kota Pasuruan terus menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan dana ZIS melalui berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. BAZNAS Kota Pasuruan berharap dukungan yang diberikan kepada 33 pasangan peserta isbat nikah dapat memberikan manfaat dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Keterlibatan BAZNAS dalam kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa zakat hadir untuk memberikan manfaat dan mendukung masyarakat dalam menghadapi berbagai kebutuhan kehidupan, dengan pengelolaan yang amanah, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
02/09/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Wali Kota Turut Periksa Kesehatan, MUI dan BAZNAS Kota Pasuruan Layani 200 Warga dengan Pengobatan Gratis
Wali Kota Turut Periksa Kesehatan, MUI dan BAZNAS Kota Pasuruan Layani 200 Warga dengan Pengobatan Gratis
KOTA PASURUAN – Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat diwujudkan melalui kolaborasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan bersama BAZNAS Kota Pasuruan dengan menggelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis bagi sekitar 200 warga di Hotel Transit Kota Pasuruan, Minggu (26/7/2026). Kegiatan dalam rangka memperingati Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjadi wujud nyata sinergi antara ulama, pemerintah, dan lembaga pengelola zakat dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses masyarakat. Ratusan warga dari berbagai wilayah di Kota Pasuruan memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, hingga pemberian obat secara cuma-cuma. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, S.Tp., M.Si., Ketua MUI Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdulloh Shodiq, jajaran pengurus MUI Kota Pasuruan, serta Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Pasuruan, H. Suharto, M.Si., beserta jajaran pengurus BAZNAS Kota Pasuruan. Menariknya, Wali Kota Pasuruan bersama Ketua MUI, jajaran pengurus MUI, dan pengurus BAZNAS juga turut menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah tersebut menjadi contoh nyata kepada masyarakat bahwa pemeriksaan kesehatan secara berkala merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan dan mendeteksi penyakit sejak dini. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan ini ditangani oleh enam tenaga medis yang terdiri dari Tim Dinas Kesehatan Kota Pasuruan di bawah koordinasi Riza Khoiriyah, S.KM., M.Kes., Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. dan dokter-dokter profesional, Tim memberikan layanan pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, pemeriksaan kondisi umum, hingga pemberian obat sesuai hasil diagnosis. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pasuruan mengapresiasi sinergi yang dibangun oleh MUI dan BAZNAS Kota Pasuruan dalam menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, ulama, dan lembaga sosial merupakan kekuatan penting dalam membangun masyarakat yang sehat, peduli, dan sejahtera. Ketua MUI Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdulloh Shodiq, menyampaikan bahwa pelayanan kepada umat tidak hanya diwujudkan melalui pembinaan keagamaan, tetapi juga melalui aksi sosial yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Salah satunya adalah menghadirkan layanan kesehatan yang dapat diakses secara mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS Kota Pasuruan, H. Suharto, M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui program kemanusiaan di bidang kesehatan. Menurutnya, BAZNAS terus berkomitmen menghadirkan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Di sisi lain, Riza Khoiriyah, S.KM., M.Kes., menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor seperti ini sangat penting dalam memperluas akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain memberikan pengobatan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga pola hidup sehat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Sejak pagi hari, sekitar 200 warga tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian pelayanan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, konsultasi dengan dokter, hingga menerima obat sesuai hasil pemeriksaan. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan penuh kehangatan, mencerminkan semangat gotong royong dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui kegiatan bakti sosial ini, MUI dan BAZNAS Kota Pasuruan berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan dan Dinas Kesehatan dapat terus diperkuat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan lebih banyak program pelayanan kesehatan dan sosial yang bermanfaat, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat kehadiran lembaga keagamaan, pemerintah, dan pengelola zakat dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Kota Pasuruan.
26/07/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan

Artikel Terbaru

Peran Strategis UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat: Garda Terdepan Pelayanan Umat
Peran Strategis UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat: Garda Terdepan Pelayanan Umat
Pasuruan — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengelolaan zakat di tengah masyarakat. Tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, UPZ masjid juga menjadi penghubung antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar dana umat dikelola secara amanah, transparan, dan berdampak nyata. Keberadaan UPZ di lingkungan masjid menjadikan layanan zakat lebih dekat dengan masyarakat. Melalui pendekatan berbasis komunitas, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial warga setempat. UPZ Masjid, Pilar Pengelolaan Zakat di Tingkat Komunitas Banyak masyarakat masih menganggap tugas UPZ hanya sebatas menerima dan membagikan zakat. Padahal, tanggung jawab UPZ jauh lebih luas, mulai dari edukasi zakat hingga pemberdayaan ekonomi umat. UPZ masjid berperan memastikan bahwa setiap dana zakat yang dititipkan jamaah dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. 1. Mendata Muzakki dan Mustahik Secara Akurat Pendataan menjadi langkah awal dalam pengelolaan zakat yang efektif. UPZ masjid melakukan identifikasi muzakki dan mustahik di lingkungan sekitar agar distribusi bantuan berjalan adil dan tepat sasaran. Data ini diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan pengurus RT, RW, maupun tokoh masyarakat setempat, sehingga kondisi sosial warga dapat dipantau secara langsung. 2. Menghimpun Zakat Lebih Dekat dengan Jamaah UPZ masjid memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui berbagai layanan, seperti: Gerai zakat di area masjid Pembayaran langsung melalui petugas UPZ Layanan jemput zakat Sistem pembayaran digital bekerja sama dengan BAZNAS Kemudahan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat karena zakat disalurkan melalui lembaga resmi dan tercatat secara administratif. 3. Mengelola Dana Zakat Secara Amanah dan Transparan Pengelolaan dana zakat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat secara sistematis untuk memastikan dana umat digunakan sesuai ketentuan. Manajemen yang baik menjadi kunci menjaga kepercayaan jamaah terhadap lembaga pengelola zakat di masjid. 4. Menyalurkan Zakat Tepat Sasaran Sesuai Asnaf UPZ masjid bertanggung jawab menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu: Fakir Miskin Amil Muallaf Riqab Gharim Fisabilillah Ibnu Sabil Bentuk bantuan disesuaikan dengan kebutuhan penerima, mulai dari bantuan konsumtif seperti sembako hingga bantuan produktif yang mendorong kemandirian ekonomi. 5. Menyusun Laporan sebagai Bentuk Akuntabilitas Transparansi menjadi fondasi utama pengelolaan zakat. Karena itu, UPZ masjid wajib menyusun laporan pengelolaan dana secara berkala yang memuat: Jumlah penghimpunan zakat Data muzakki dan mustahik Program penyaluran Dampak manfaat kegiatan Laporan ini menjadi bukti pertanggungjawaban kepada jamaah sekaligus bagian dari sistem pelaporan kepada BAZNAS. 6. Edukasi dan Sosialisasi Kesadaran Berzakat Selain mengelola dana, UPZ juga berperan sebagai agen edukasi zakat. Kegiatan seperti kajian zakat, sosialisasi fiqih zakat, dan literasi pengelolaan dana umat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat secara benar. Pendekatan edukatif ini menumbuhkan budaya zakat berbasis pemahaman, bukan sekadar kewajiban. 7. Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Umat Zakat tidak hanya bertujuan membantu sesaat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan jangka panjang. UPZ masjid dapat mengembangkan program pemberdayaan seperti: Pelatihan keterampilan usaha Bantuan modal produktif Pendampingan UMKM jamaah Program ekonomi berbasis komunitas masjid Melalui program tersebut, mustahik diharapkan mampu naik kelas menjadi muzakki di masa depan. UPZ Masjid: Menguatkan Ekosistem Zakat dari Akar Rumput Secara keseluruhan, UPZ masjid merupakan elemen strategis dalam membangun ekosistem zakat nasional. Dengan posisi yang dekat dengan masyarakat, UPZ mampu menghadirkan layanan zakat yang cepat, tepat, dan berdampak langsung. Sinergi antara UPZ Masjid dan BAZNAS menjadi kunci agar pengelolaan zakat semakin profesional, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan sosial umat secara berkelanjutan.
04/03/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Perkuat Peran Masjid dalam Pelayanan Umat, Begini Cara Mengajukan SK UPZ Masjid di BAZNAS Kota Pasuruan
Perkuat Peran Masjid dalam Pelayanan Umat, Begini Cara Mengajukan SK UPZ Masjid di BAZNAS Kota Pasuruan
Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan umat. Salah satu bentuk nyata peran strategis tersebut adalah melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan jamaah. Melalui UPZ, masjid dapat menghadirkan layanan zakat yang lebih dekat, mudah diakses, serta terintegrasi dengan sistem pengelolaan zakat nasional. Agar operasional UPZ berjalan resmi dan memiliki legalitas, diperlukan Surat Keputusan (SK) UPZ Masjid dari BAZNAS Kota Pasuruan. Masjid sebagai Pusat Pengelolaan Zakat Umat Keberadaan UPZ Masjid menjadikan pengelolaan zakat lebih efektif karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jamaah dapat menunaikan zakat secara nyaman di lingkungan masjid sendiri, sementara penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran berdasarkan kondisi riil warga sekitar. Dengan legalitas resmi dari BAZNAS, pengelolaan dana umat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya. Persyaratan Pengajuan UPZ Masjid Untuk membentuk UPZ Masjid, takmir hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sederhana namun penting, yaitu: 1. Surat Permohonan Pembentukan UPZSurat ditujukan kepada BAZNAS Kota Pasuruan yang berisi maksud pembentukan UPZ serta komitmen masjid dalam mendukung pengelolaan zakat sesuai ketentuan syariah dan regulasi. 2. Susunan Pengurus UPZ MasjidMemuat nama pengurus beserta jabatan masing-masing sebagai dasar verifikasi kesiapan organisasi. Minimal terdiri dari: Penasehat Ketua Sekretaris Bendahara Kelengkapan organisasi lainnya Tahapan Pengajuan SK UPZ Masjid Proses pengajuan SK dilakukan secara bertahap dan mudah, yaitu: 1. Pengajuan Permohonan dari Masjid Takmir masjid mengirimkan surat permohonan beserta susunan pengurus kepada BAZNAS Kota Pasuruan sebagai langkah awal pembentukan UPZ. 2. Verifikasi oleh BAZNAS Kota Pasuruan BAZNAS melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta memastikan pengurus memiliki integritas dan kesiapan dalam mengelola dana zakat secara amanah. 3. Penerbitan SK UPZ Masjid Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, BAZNAS Kota Pasuruan menerbitkan SK sebagai dasar legalitas operasional UPZ. 4. UPZ Masjid Mulai Beroperasi Setelah SK diterbitkan, UPZ dapat menjalankan tugas penghimpunan, pencatatan, dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah sesuai arahan BAZNAS. 5. Pelaporan kepada BAZNAS UPZ Masjid wajib menyampaikan laporan pengelolaan dana. Laporan mencakup: Jumlah penghimpunan dana Penyaluran bantuan Program kegiatan yang dilaksanakan Pelaporan ini menjadi bentuk transparansi kepada jamaah sekaligus akuntabilitas kelembagaan. Manfaat Pembentukan UPZ Masjid Pembentukan UPZ Masjid memberikan berbagai manfaat nyata, antara lain: Memudahkan jamaah menunaikan zakat, infak, dan sedekah tanpa harus datang ke kantor BAZNAS Meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan resmi dan terintegrasi Menguatkan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat Mendukung pemerataan distribusi zakat untuk kesejahteraan masyarakat Langkah Strategis Menguatkan Ekosistem Zakat Pengajuan SK UPZ Masjid kepada BAZNAS Kota Pasuruan merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi zakat di tingkat komunitas. Dengan prosedur yang sederhana, masjid dapat memiliki lembaga pengelola zakat yang sah secara hukum dan profesional. Melalui sinergi antara masjid dan BAZNAS, zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga kekuatan sosial yang mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Info Lebih Lanjut:PIC UPZ BAZNAS Kota Pasuruan: https://wa.me/6289673736876
04/03/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Mengapa Penting Membayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Id? Ini Alasannya
Mengapa Penting Membayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Id? Ini Alasannya
Zakat fitrah adalah kewajiban untuk setiap Muslim yang mampu dan harus dibayarkan selama bulan Ramadhan sebelum Idulfitri. Pertanyaan banyak muncul mengenai mengapa zakat fitrah harus dibayar sebelum salat Id daripada setelahnya? Jawabannya terkait dengan tujuan, ketentuan waktu, dan manfaat sosial dari zakat fitrah itu sendiri. Berikut penjelasannya. 1. Gift of Time Dalam agama Islam, zakat fitrah memiliki waktu pembayaran yang telah ditetapkan secara jelas. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah dimulai setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, dengan waktu terutama adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri. Membayar setelah salat Id tanpa alasan yang sah akan membuat zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah yang sempurna, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, ketepatan waktu sangat penting dalam pelaksanaan zakat fitrah. 2. Helping the Needy Salah satu tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membantu fakir miskin agar tidak meminta-minta pada hari raya. Dengan membayar zakat sebelum salat Id, fakir miskin dapat membeli makanan, memenuhi kebutuhan pokok keluarga, dan merayakan Idulfitri dengan lebih layak. Keterlambatan dalam pembayaran zakat dapat mengurangi manfaat sosial ini secara maksimal, sehingga menunjukkan pentingnya ketepatan waktu. 3. Completion of Fasting Zakat fitrah juga berperan sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa. Sebagai penyempurna ibadah puasa, membayar zakat fitrah sebelum salat Id menjadi simbol penutup ibadah Ramadhan yang sempurna. 4. Obedience to Religious Rules Seperti halnya ibadah lain dalam Islam, zakat fitrah juga memiliki waktu yang telah ditentukan untuk membayar, menunjukkan ketaatan dan disiplin dalam menjalankan perintah agama. 5. Avoiding Negligence Menunda pembayaran zakat fitrah hingga detik-detik terakhir berisiko mengakibatkan kelalaian, oleh karena itu membayar lebih awal beberapa hari sebelum Id agar kewajiban tertunaikan dengan lebih tenang. 6. Maintaining the Validity of Zakat Perlu dipahami bahwa zakat fitrah memiliki kedudukan yang berbeda dengan sedekah biasa. Keterlambatan dalam pembayaran dapat merubah status zakat tersebut. Oleh karena itu, pemahaman akan aturan waktu ini sangat penting. 7. Fulfilling the Amount and Responsibility Besaran zakat fitrah adalah setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok per orang atau nilai uang yang setara sesuai peraturan daerah. Kepala keluarga bertanggung jawab membayar zakat untuk dirinya dan tanggungan lainnya. Membayar zakat fitrah sebelum salat Id adalah cara untuk memastikan tujuan spiritual dan sosialnya tercapai secara maksimal. Dengan menjalankan kewajiban ini tepat waktu, ibadah kita dapat menjadi lebih sah, sempurna, dan membawa keberkahan bagi semua. Jangan menunda kewajiban zakat fitrah, tunaikan sekarang juga melalui kanal pembayaran resmi agar ibadah kita lebih aman dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut atau langsung melakukan pembayaran zakat, dapat mengunjungi Kantor BAZNAS Kota Pasuruan di Jl. Panglima Sudirman N0.44, Kebonagung Kec. Purworejo, Pasuruan atau melakukan pembayaran secara digital melalui situs resmi https://kotapasuruan.baznas.go.id/bayarzakat. Tunaikan zakat fitrah sekarang dan berikan dampak besar bagi kehidupan orang lain.
01/03/2026 | Adilah

BAZNAS TV