Sosialisasi BAZNAS di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan

Dukung Prinsip Aman Regulasi, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi BAZNAS 

25/02/2025 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan

Pasuruan, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi tentang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai upaya mendukung prinsip aman regulasi dalam pengelolaan zakat. Acara ini dihadiri oleh jajaran Kejari Kota Pasuruan, perwakilan BAZNAS Kota Pasuruan, serta para pegawai dan staf kejaksaan.

Dalam sosialisasi ini, pihak Kejari Kota Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui BAZNAS Kota Pasuruan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kami mendukung penuh pengelolaan zakat yang aman, transparan, dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, kami siap menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kota Pasuruan agar dana yang terkumpul dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran," ujar Kepala Kejari Kota Pasuruan.

Dukungan dimaksud adalah akan segera ditindaklanjuti dengan segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan juga akan mengadakan penandatangan perjanjian kerjasama.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Pasuruan mengapresiasi langkah Kejari Kota Pasuruan yang mendukung penuh prinsip Aman Regulasi dalam pengelolaan zakat. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat resmi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi para pegawai kejaksaan dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kota Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang, sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan secara lebih luas dan terstruktur.

KOTA PASURUAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12