Sosialisasi Zakat Di Pengadilan Agama Pasuruan
PA Pasuruan Setujui Penyaluran Zakat dan Sedekah Pegawai Melalui BAZNAS Kota Pasuruan
09/10/2024 | Humas BAZNAS Kota PasuruanPengadilan Agama (PA) Pasuruan telah resmi menyetujui penyaluran zakat dan sedekah pegawai melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan. Keputusan ini diambil pada acara sosialisasi zakat yang diadakan pada Rabu, 9 Oktober 2024 di ruang sidang Pengadilan Agama Pasuruan.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai PA Pasuruan, di mana KH. Abdul Khalim, Ketua BAZNAS Kota Pasuruan memberikan penjelasan mengenai pentingnya zakat serta manfaatnya bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, beliau juga menyoroti pentingnya menjalankan kewajiban zakat bagi seorang muslim.
"Kewajiban berzakat merupakan hal yang sangat penting, karena perintah untuk menjalankan keduanya selalu berurutan, sebagaimana termaktub dalam Al Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 43, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat" Oleh karena itu, BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat berupaya memberikan kemudahan dalam menunaikan kewajiban tersebut." Papar beliau.
Sementara, Bapak Achmad Zakiyuddin, S.H., M.H., Ketua PA Pasuruan menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kepatuhan zakat di kalangan pegawai. Diharapkan zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui inisiatif ini, PA Pasuruan berkomitmen untuk mendukung dan menyelaraskan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Pasuruan dengan program-program sosial yang dijalankan oleh BAZNAS Kota Pasuruan.
Hal ini secara nyata diwujudkan dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PA Pasuruan pada saat acara sosialisasi berlangsung.
"Saat ini langsung kita bentuk UPZ PA Pasuruan, dan akan segera dilakukan pengumpulan zakat sedekah. Mudah-mudahan bulan November sudah ada pemasukan dana dari PA Pasuruan." Ujarnya. (emef)
