Kejari Kota Pasuruan Resmi Menjadi UPZ BAZNAS, Siap Setorkan Zakat dan Infak Pegawai
Kejari Kota Pasuruan Resmi Menjadi UPZ BAZNAS, Siap Setorkan Zakat dan Infak Pegawai
17/06/2025 | Humas BAZNAS Kota PasuruanPasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi ditetapkan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) UPZ yang diserahkan langsung oleh KH Abdul Khalim, Ketua BAZNAS Kota Pasuruan kepada Bapak Douglas Pamino Nainggolan, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Selasa, 17 Juni 2025.
Dengan ditetapkannya UPZ ini, Kejari Kota Pasuruan menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari para pegawai secara rutin melalui BAZNAS Kota Pasuruan. Hal ini sejalan dengan komitmen lembaga untuk berperan aktif dalam mendukung pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan sesuai regulasi.
Kepala Kejari Kota Pasuruan menyampaikan bahwa pembentukan UPZ di lingkungan Kejaksaan merupakan langkah positif dalam memperkuat nilai-nilai sosial dan keumatan.
"Kami siap menjalankan peran sebagai UPZ dan menyalurkan kewajiban zakat sedekah melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan mendukung penuh pengelolaan zakat oleh BAZNAS untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Pasuruan menyambut baik kolaborasi ini sebagai bagian dari perluasan jaringan UPZ di lembaga pemerintah.
“Kehadiran UPZ di Kejari menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga zakat dalam menyejahterakan umat,” ucapnya.
Dengan terbentuknya UPZ Kejari, diharapkan pengumpulan zakat di Kota Pasuruan semakin meningkat, sekaligus memperluas jangkauan penyaluran bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat melalui program-program BAZNAS.
