Kemenhaj Dukung Fasilitasi Tata Kelola Dam oleh BAZNAS
12/04/2026 | Penulis: BAZNAS RI
Kemenhaj Dukung Fasilitasi Tata Kelola Dam oleh BAZNAS
SIARAN PERS
Nomor: 205/HUM-BAZ/IV/2026
Jumat, 10 April 2026
*Kemenhaj Dukung Fasilitasi Tata Kelola Dam oleh BAZNAS*
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi tata kelola dam utk para jemaah haji Indonesia yang akan membayarkan dam nya di tanah air.
Hal ini akan memberikan dampak dan manfaat peningkatan sosial ekonomi bagi masyarakat Indonesia di berbagai pelosok negeri.
Dukungan tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenhaj yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BAZNAS RI Zainut Tauhid Sa’adi, serta Pimpinan BAZNAS RI Neyla Saida Anwar di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa baznas dan kemenhaj sama sama sebagai bagian dari pemerintah.
Pengelolaan ibadah haji berada di bawah Kemenhaj, sementara layanan dam di dalam negeri difasilitasi secara maksimum oleh BAZNAS. Walo begitu,kemenhaj juga membuka kesempatan bagi lembaga lain spt LAZ dan KBIH untuk turut berkontribusi dalam layanan dam, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara kolaboratif dan inklusif.
“Tata kelola dam oleh BAZNAS, bukan tahun pertama, dan kami telah memiliki prosedur dan standar pengelolaan yang tertib, mulai dari fasilitas pembayaran hingga penyalurannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan,
Baznas terus melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen dam haji,dengan memastikan transparansi dalam seluruh proses tersebut, mulai dari konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, hingga laporan penyaluran yang dapat diakses oleh jemaah. “kami juga menerbitkan sertifikat bagi mudhohi. Lebih dari itu,pelaksanaan dam ini tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga berdampak ekonomi karena melibatkan peternak UMKM binaan BAZNAS di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.
Sodik Mudjahid menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemenhaj yang memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam penunaian dam haji, baik dilakukan di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat inklusif karena melibatkan berbagai pihak, termasuk BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam pengelolaan ibadah sosial keagamaan.
“Ke depan, kerja sama tidak hanya pada aspek dam, tetapi juga mencakup zakat, infak, dan sedekah dari para calon jemaah maupun mereka yang telah menunaikan ibadah haji, tentu tetap dalam batas-batas anjuran dan mengikuti syariat dan azas mabfaat.
Maka dari itu kami agar para jemaah yang ibadah haji nya dikelola oleh lembaga pemerintah,
maka dalam pengelolaan dam nya juga dipercayakan dan dibayarkan kpd lembaga resmi pemerintah yakni BAZNAS ” katanya.
Press Release Lainnya
Rakornas BAZNAS se-Indonesia 2024 Hasilkan 17 Resolusi Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Presiden, Wapres, dan Kabinet Merah Putih Tunaikan Zakat melalui BAZNAS di Istana
Bersama Menko Polkam, BAZNAS RI dan TNI AL Berangkatkan 1.448 Pemudik Naik Kapal Perang

Lakukan Transformasi Digital, BAZNAS RI Raih Dua Penghargaan Top Digital Awards 2023

Dipimpin Prof. Noor Achmad, Tim Kemanusiaan BAZNAS Tiba di Kairo
Tsamara Amany Ajak Gen Z Tunaikan ZIS melalui BAZNAS RI
Optimalkan Sinergi dengan BAZNAS, Rakornas LAZ 2024 Hasilkan 11 Resolusi
Optimalkan Potensi ZIS, Indonesia Dorong Transformasi Digital di Global WaqfTech 2026

Raker UPZ 2023, BAZNAS Dorong Penguatan Tata Kelola Zakat dengan Prinsip 3A
Menag RI Serahkan SK Presiden kepada Pengurus BAZNAS Periode 2026-2031

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Pasuruan.
Lihat Daftar Rekening →