Menko Yusril Tekankan Pentingnya Penguatan Posisi BAZNAS melalui UU Zakat
14/10/2026 | Penulis: BAZNAS RI
Menko Yusril Tekankan Pentingnya Penguatan Posisi BAZNAS melalui UU Zakat
SIARAN PERS
Nomor: 392/HUM-BAZ/X/2026
Rabu, 14 Oktober 2026
Menko Yusril Tekankan Pentingnya Penguatan Posisi BAZNAS melalui UU Zakat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menekankan pentingnya penguatan posisi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” dan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta.
Hadir dalam Pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI H. Ahmad Muzani, S.Sos., M.Si., Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Juliantono, S.E., Ak., M.Si., serta Duta Besar Palestina untuk Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar.
Yusril berharap, pertemuan tersebut dapat melahirkan berbagai gagasan baru untuk menyempurnakan regulasi tentang zakat, sehingga posisi dan peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat nasional semakin kuat.
“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada gagasan-gagasan baru menyempurnakan Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 ini untuk kita perkuat posisi BAZNAS itu menjadi seperti apa,” ujar Yusril, Selasa (13/10/2026).
Ia menilai, Indonesia sebagai negara Pancasila yang pluralistik memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan peran dan kontribusinya, termasuk melalui pengembangan berbagai regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.
“Zaman kita ini tidak ada lagi persoalan Undang-Undang Ekonomi Syariah, Perbankan Islam, Asuransi segala macam. Negara kita ini adalah negara Pancasila yang pluralistik, tapi memberikan tempat sewajarnya bagi umat Islam sebagai kekuatan mayoritas di negara kita ini,” katanya.
Menurut Yusril, penyempurnaan regulasi pengelolaan zakat menjadi salah satu hal yang perlu dibahas untuk memperjelas dan memperkuat posisi BAZNAS dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.
Melalui penguatan regulasi tersebut, Yusril juga berharap, BAZNAS dapat terus mengoptimalkan pengelolaan zakat dan meningkatkan kontribusinya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Press Release Lainnya
BAZNAS Berangkatkan Tim Tanggap Bencana Tangani Gempa NTT
Potensi Zakat Pertanian Rp326,9 Miliar, BAZNAS Bidik Penguatan Ekonomi Desa
Sejahterakan Mustahik, BAZNAS RI Perkuat Strategi Pengumpulan Zakat dan Pengelolaan Muzaki
BAZNAS Kaji Reorientasi Pengelolaan Muzaki, Tekankan Fundraising Berbasis Nilai
MTQ Nasional XXXI, Direktur Kemenag RI Apresiasi BAZNAS Perluas Akses Al-Qur’an bagi Disabilitas Tuli
Ketua DSN-MUI Ajak Perusahaan Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
Grand BAZNAS Awards 2026 Berikan Penghargaan kepada 100 Penggerak Zakat Terbaik
BAZNAS RI Distribusikan 1.900 Porsi Makanan Siap Saji untuk Penyintas Gempa di NTT
Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2026 Hasilkan 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan
BAZNAS RI dan Kemensos Perkuat Sinergi Tingkatkan Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Prasejahtera
Dirjen Kemendagri: Kolaborasi BAZNAS dan Pemda Bantu Percepat Pengentasan Kemiskinan
Muzaki Teladan Grand BAZNAS Awards 2026 Ajak Umat Pahami Ilmu Zakat
BAZNAS RI Salurkan Ratusan Al-Qur’an bagi LTM NU Jatim
Menag RI: BAZNAS Lembaga Kredibel, Pengelolaan Zakat Diawasi Ketat
Perluas Manfaat, BAZNAS RI Tetapkan Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2027 Capai Rp70 Triliun

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Pasuruan.
Lihat Daftar Rekening →