BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
25/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS RI
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG (Dok. BAZNAS RI/Humas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
Tembus Rp1,275 Miliar, UPZ Masjid Kota Pasuruan Perkuat Transparansi Pengelolaan ZIS Ramadhan 1447 H
Jelang Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kota Pasuruan Berbagi 300 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan dan Dhuafa
Top 10 Masjid Penghimpun ZIS Terbesar Ramadhan 1447 H, Bukti Kepercayaan Masyarakat Kota Pasuruan Meningkat
Perkuat Pelaporan UPZ Masjid, BAZNAS Kota Pasuruan Targetkan Penghimpunan Off Balance Sheet Rp24 Miliar pada 2026
BAZNAS RI Meningkatkan Sistem Pengawasan yang Transparan dan Akuntabel demi Memelihara Kepercayaan Masyarakat
Atap Nyaris Roboh, Kini Jadi Rumah Layak Huni: Sinergi BAZNAS, LAZ Al Maunah dan Kelurahan Trajeng
Resmi Terima SK dari Ketua BAZNAS, UPZ Masjid Ar Roudloh Krampyangan Langsung Tancap Gas Layani Zakat Warga
BAZNAS Kota Pasuruan Hadirkan Sentuhan Sosial dalam Pelantikan MUI Kota Pasuruan 2025–2030
Senyum Abang Becak di Bulan Suci, UPZ Masjid An Nur Hadirkan Buka Bersama Penuh Kepedulian
1.200 Paket Sembako Disiapkan Selama Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kota Pasuruan Perkuat Kepedulian dari Muzaki OPD
Sebelum Berangkat ke Baitullah, Calon Haji Kota Pasuruan Titipkan Kebaikan Lewat Sedekah
UPZ Masjid Kota Pasuruan Naik Kelas, Pelaporan dan Pengelolaan ZIS Melonjak Tajam
BAZNAS Kota Pasuruan Salurkan 678 Paket Zakat Fitrah Senilai Rp48,2 Juta pada Ramadhan 1447 H
Wali Kota Pasuruan Tekankan Peran OPD dalam Optimalisasi Zakat
Di Antara Lapar dan Harapan: Cerita Kebersamaan dari Makan Buka Gratis Masjid Ar Roudloh Pasuruan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Pasuruan.
Lihat Daftar Rekening →