WhatsApp Icon

Perkuat Gerakan Zakat ASN, Pemkot Pasuruan dan BAZNAS Sosialisasikan Perwali Nomor 5 Tahun 2026

08/05/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Pasuruan

Bagikan:URL telah tercopy
Perkuat Gerakan Zakat ASN, Pemkot Pasuruan dan BAZNAS Sosialisasikan Perwali Nomor 5 Tahun 2026

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026

BAZNAS Kota Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq, dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Kamis, 8/5/2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman terkait mekanisme penghimpunan zakat profesi, infaq, dan sedekah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Pasuruan, H. M. Nawawi, S.Kom., M.M menegaskan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS Kota Pasuruan dan Pemerintah Kota Pasuruan melalui regulasi baru tersebut agar pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah dapat semakin optimal.

Beliau berharap, dengan hadirnya Perwali Nomor 5 Tahun 2026, penghimpunan zakat yang sebelumnya berada di kisaran Rp900 juta dapat meningkat hingga mencapai Rp2 miliar.

“Pemerintah kota tidak bisa bekerja sendiri. Saya mohon dukungan Baznas dan seluruh jajaran OPD untuk bersama-sama mendukung program pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, zakat, infaq, dan sedekah merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam membantu masyarakat sekaligus mendukung berbagai program sosial Pemerintah Kota Pasuruan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta aktif mendukung implementasi regulasi tersebut.

“Semua ini bagian dari ikhtiar bersama dengan Baznas. Dengan peraturan baru ini diharapkan bisa membantu pemerintah kota, khususnya dalam kegiatan sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Pasuruan, KH. Abdul Khalim, S.Pd.I menyampaikan bahwa Perwali Nomor 5 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam mengoptimalkan potensi zakat profesi ASN serta pegawai BUMD.

Menurutnya, melalui penguatan UPZ di setiap OPD dan BUMD, penghimpunan dana zakat, infaq, dan sedekah dapat berjalan lebih maksimal, terukur, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis bantuan kepada para mustahik berupa Bantuan Biaya Hidup, Bantuan Biaya Kesehatan, Bantuan Kursi Roda, serta Bantuan Peralatan Usaha. Penyaluran bantuan ini menjadi bukti nyata bahwa dana zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun melalui BAZNAS Kota Pasuruan mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan optimalisasi pengelolaan dana ZIS tersebut, diharapkan semakin banyak program sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat yang dapat direalisasikan demi mendukung terwujudnya Kota Pasuruan yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Pasuruan.

Lihat Daftar Rekening →