
Berita Terkini
Perkuat Pengelolaan Zakat di Lingkungan Masjid, UPZ Masjid Rokhmat Gelar Sosialisasi bagi Takmir dan Warga
Pasuruan — Upaya memperkuat pengelolaan zakat di tingkat masjid terus dilakukan. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Rokhmat menggelar sosialisasi peran dan pengelolaan UPZ kepada para takmir dan warga sekitar pada Jumat (6/3/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan secara lebih tertata, transparan, dan sesuai ketentuan syariat.
Sosialisasi tersebut menghadirkan H. Ma'mur Salim, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Pasuruan, yang memberikan pemahaman langsung mengenai peran strategis UPZ dalam sistem pengelolaan zakat nasional.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa BAZNAS Kota Pasuruan merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki kewenangan resmi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Melalui keberadaan UPZ di masjid, potensi zakat masyarakat dapat dihimpun dan dikelola secara lebih terorganisir.
“Melalui UPZ, zakat dan sedekah warga dapat dikelola secara amanah dan tepat sasaran. Masjid memiliki peran strategis untuk menghadirkan manfaat zakat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan sejumlah materi penting terkait pengelolaan zakat di lingkungan masjid, antara lain:
Pengenalan BAZNAS Kota Pasuruan sebagai lembaga resmi pengelola zakat.
Tugas dan kewenangan UPZ Masjid dalam menghimpun dan membantu penyaluran zakat kepada masyarakat.
Teknis pengelolaan zakat, mulai dari pencatatan hingga distribusi bantuan kepada mustahik.
Perbedaan antara panitia zakat musiman dan amil UPZ BAZNAS, yang bekerja secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem BAZNAS.
Hak dan kewajiban UPZ, termasuk kewajiban pelaporan pengelolaan zakat kepada BAZNAS.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi para takmir dan jamaah untuk memahami bagaimana masjid dapat berperan lebih aktif dalam pengelolaan dana umat.
Melalui sosialisasi tersebut, UPZ Masjid Rokhmat berharap semakin banyak warga yang menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi di masjid. Dengan pengelolaan yang baik dan transparan, masjid diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kepedulian sosial dan pemberdayaan ekonomi umat di lingkungan masyarakat.
06/03/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
BAZNAS RI Meningkatkan Sistem Pengawasan yang Transparan dan Akuntabel demi Memelihara Kepercayaan Masyarakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menyatakan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menjalankan amanah umat. Menurutnya, BAZNAS beroperasi di bawah pengawasan yang ketat, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait. Kiai Noor juga memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS, yang sesuai dengan amanat konstitusi. Menurutnya, hal ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan. Kiai Noor mengungkapkan bahwa BAZNAS sangat terbuka terhadap upaya penguatan pengawasan demi memastikan penyaluran dana zakat kepada mustahik secara tepat sasaran. Dalam upaya menjaga kepercayaan publik, BAZNAS terus berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa.
27/02/2026 | Humas
BAZNAS Indonesia Menegaskan Dana Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari muzaki dan masyarakat tidak dipakai untuk membiayai program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menyatakan bahwa penggunaan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan dari penggunaan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Menurut Rizaludin, seluruh dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang dikirimkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sama sekali untuk program Makanan Bergizi Gratis. Semuanya dialokasikan untuk kepentingan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf seperti yang diatur dalam syariat Islam.
Rizaludin menegaskan bahwa ZIS hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditentukan dalam syariat Islam, termasuk fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Menurutnya, aturan ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan zakat di BAZNAS, sehingga seluruh proses penghimpunan dan pendistribusiannya harus selalu sesuai dengan prinsip syariah dan tidak boleh melenceng dari ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin mengklarifikasi bahwa program Makanan Bergizi Gratis dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program Makanan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. Karena itulah, penggunaan dana zakat tidak bisa dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk program Makanan Bergizi Gratis.
Rizaludin menekankan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS juga mengikuti prinsip 3A, yaitu Amanah Syariah, Amanah Regulasi, dan Amanah NKRI. Prinsip ini menjadi dasar agar pengelolaan zakat sesuai dengan ajaran agama, taat pada hukum, dan mendukung kepentingan bangsa. Dalam praktiknya, program pendistribusiian dan pemanfaatan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada upaya mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang masuk dalam kategori delapan asnaf.
Rizaludin mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Menurutnya, amanah dari para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan tepat sasaran bagi fakir miskin dan kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia. BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.
27/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I
Agenda Pimpinan

Audiensi Dan Sosialisasi Di BPJS Ketenagakerjaan
Pimpinan BAZNAS Kota Pasuruan adakan Audiensi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan sekaligus sosialisasi zakat profesi Di Lingkungan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pasuruan. (15/3/2023).
15-03-2023 | Emef

Sosialisasi Dan Edukasi Pelaksanaan Qurban 1444 Hijriyah
Sosialisasi & Edukasi UPZ Masjid Se-Kota Pasuruan.
Kajian Fiqih Pelaksanaan Qurban dan Manajemen Pelaporannya.
07-06-2023 | Humas

Silaturrahmi BAZNAS RI Di Kantor BAZNAS Kota Pasuruan
Pimpinan BAZNAS Kota Pasuruan menerima kunjungan dan silaturrahmi utusan BAZNAS RI, Mohamad Basit Karim selaku Kepala Bagian Koordinasi BAZNAS dan Laz dan Ibu Winda, Kabag Keuangan dan Pelaporan BAZNAS JATIM di Kantor BAZNAS Kota Pasuruan.
12-06-2023 | Humas
Artikel Terbaru
Peran Strategis UPZ Masjid dalam Pengelolaan Zakat: Garda Terdepan Pelayanan Umat
Pasuruan — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pengelolaan zakat di tengah masyarakat. Tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, UPZ masjid juga menjadi penghubung antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar dana umat dikelola secara amanah, transparan, dan berdampak nyata.
Keberadaan UPZ di lingkungan masjid menjadikan layanan zakat lebih dekat dengan masyarakat. Melalui pendekatan berbasis komunitas, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran sesuai kondisi sosial warga setempat.
UPZ Masjid, Pilar Pengelolaan Zakat di Tingkat Komunitas
Banyak masyarakat masih menganggap tugas UPZ hanya sebatas menerima dan membagikan zakat. Padahal, tanggung jawab UPZ jauh lebih luas, mulai dari edukasi zakat hingga pemberdayaan ekonomi umat.
UPZ masjid berperan memastikan bahwa setiap dana zakat yang dititipkan jamaah dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
1. Mendata Muzakki dan Mustahik Secara Akurat
Pendataan menjadi langkah awal dalam pengelolaan zakat yang efektif. UPZ masjid melakukan identifikasi muzakki dan mustahik di lingkungan sekitar agar distribusi bantuan berjalan adil dan tepat sasaran.
Data ini diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan pengurus RT, RW, maupun tokoh masyarakat setempat, sehingga kondisi sosial warga dapat dipantau secara langsung.
2. Menghimpun Zakat Lebih Dekat dengan Jamaah
UPZ masjid memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui berbagai layanan, seperti:
Gerai zakat di area masjid
Pembayaran langsung melalui petugas UPZ
Layanan jemput zakat
Sistem pembayaran digital bekerja sama dengan BAZNAS
Kemudahan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat karena zakat disalurkan melalui lembaga resmi dan tercatat secara administratif.
3. Mengelola Dana Zakat Secara Amanah dan Transparan
Pengelolaan dana zakat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat secara sistematis untuk memastikan dana umat digunakan sesuai ketentuan.
Manajemen yang baik menjadi kunci menjaga kepercayaan jamaah terhadap lembaga pengelola zakat di masjid.
4. Menyalurkan Zakat Tepat Sasaran Sesuai Asnaf
UPZ masjid bertanggung jawab menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu:
Fakir
Miskin
Amil
Muallaf
Riqab
Gharim
Fisabilillah
Ibnu Sabil
Bentuk bantuan disesuaikan dengan kebutuhan penerima, mulai dari bantuan konsumtif seperti sembako hingga bantuan produktif yang mendorong kemandirian ekonomi.
5. Menyusun Laporan sebagai Bentuk Akuntabilitas
Transparansi menjadi fondasi utama pengelolaan zakat. Karena itu, UPZ masjid wajib menyusun laporan pengelolaan dana secara berkala yang memuat:
Jumlah penghimpunan zakat
Data muzakki dan mustahik
Program penyaluran
Dampak manfaat kegiatan
Laporan ini menjadi bukti pertanggungjawaban kepada jamaah sekaligus bagian dari sistem pelaporan kepada BAZNAS.
6. Edukasi dan Sosialisasi Kesadaran Berzakat
Selain mengelola dana, UPZ juga berperan sebagai agen edukasi zakat. Kegiatan seperti kajian zakat, sosialisasi fiqih zakat, dan literasi pengelolaan dana umat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat secara benar.
Pendekatan edukatif ini menumbuhkan budaya zakat berbasis pemahaman, bukan sekadar kewajiban.
7. Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Umat
Zakat tidak hanya bertujuan membantu sesaat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan jangka panjang. UPZ masjid dapat mengembangkan program pemberdayaan seperti:
Pelatihan keterampilan usaha
Bantuan modal produktif
Pendampingan UMKM jamaah
Program ekonomi berbasis komunitas masjid
Melalui program tersebut, mustahik diharapkan mampu naik kelas menjadi muzakki di masa depan.
UPZ Masjid: Menguatkan Ekosistem Zakat dari Akar Rumput
Secara keseluruhan, UPZ masjid merupakan elemen strategis dalam membangun ekosistem zakat nasional. Dengan posisi yang dekat dengan masyarakat, UPZ mampu menghadirkan layanan zakat yang cepat, tepat, dan berdampak langsung.
Sinergi antara UPZ Masjid dan BAZNAS menjadi kunci agar pengelolaan zakat semakin profesional, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan sosial umat secara berkelanjutan.
04/03/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Perkuat Peran Masjid dalam Pelayanan Umat, Begini Cara Mengajukan SK UPZ Masjid di BAZNAS Kota Pasuruan
Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan umat. Salah satu bentuk nyata peran strategis tersebut adalah melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan jamaah.
Melalui UPZ, masjid dapat menghadirkan layanan zakat yang lebih dekat, mudah diakses, serta terintegrasi dengan sistem pengelolaan zakat nasional. Agar operasional UPZ berjalan resmi dan memiliki legalitas, diperlukan Surat Keputusan (SK) UPZ Masjid dari BAZNAS Kota Pasuruan.
Masjid sebagai Pusat Pengelolaan Zakat Umat
Keberadaan UPZ Masjid menjadikan pengelolaan zakat lebih efektif karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jamaah dapat menunaikan zakat secara nyaman di lingkungan masjid sendiri, sementara penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran berdasarkan kondisi riil warga sekitar.
Dengan legalitas resmi dari BAZNAS, pengelolaan dana umat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Persyaratan Pengajuan UPZ Masjid
Untuk membentuk UPZ Masjid, takmir hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sederhana namun penting, yaitu:
1. Surat Permohonan Pembentukan UPZSurat ditujukan kepada BAZNAS Kota Pasuruan yang berisi maksud pembentukan UPZ serta komitmen masjid dalam mendukung pengelolaan zakat sesuai ketentuan syariah dan regulasi.
2. Susunan Pengurus UPZ MasjidMemuat nama pengurus beserta jabatan masing-masing sebagai dasar verifikasi kesiapan organisasi. Minimal terdiri dari:
Penasehat
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Kelengkapan organisasi lainnya
Tahapan Pengajuan SK UPZ Masjid
Proses pengajuan SK dilakukan secara bertahap dan mudah, yaitu:
1. Pengajuan Permohonan dari Masjid
Takmir masjid mengirimkan surat permohonan beserta susunan pengurus kepada BAZNAS Kota Pasuruan sebagai langkah awal pembentukan UPZ.
2. Verifikasi oleh BAZNAS Kota Pasuruan
BAZNAS melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta memastikan pengurus memiliki integritas dan kesiapan dalam mengelola dana zakat secara amanah.
3. Penerbitan SK UPZ Masjid
Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, BAZNAS Kota Pasuruan menerbitkan SK sebagai dasar legalitas operasional UPZ.
4. UPZ Masjid Mulai Beroperasi
Setelah SK diterbitkan, UPZ dapat menjalankan tugas penghimpunan, pencatatan, dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah sesuai arahan BAZNAS.
5. Pelaporan kepada BAZNAS
UPZ Masjid wajib menyampaikan laporan pengelolaan dana. Laporan mencakup:
Jumlah penghimpunan dana
Penyaluran bantuan
Program kegiatan yang dilaksanakan
Pelaporan ini menjadi bentuk transparansi kepada jamaah sekaligus akuntabilitas kelembagaan.
Manfaat Pembentukan UPZ Masjid
Pembentukan UPZ Masjid memberikan berbagai manfaat nyata, antara lain:
Memudahkan jamaah menunaikan zakat, infak, dan sedekah tanpa harus datang ke kantor BAZNAS
Meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan resmi dan terintegrasi
Menguatkan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat
Mendukung pemerataan distribusi zakat untuk kesejahteraan masyarakat
Langkah Strategis Menguatkan Ekosistem Zakat
Pengajuan SK UPZ Masjid kepada BAZNAS Kota Pasuruan merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi zakat di tingkat komunitas. Dengan prosedur yang sederhana, masjid dapat memiliki lembaga pengelola zakat yang sah secara hukum dan profesional.
Melalui sinergi antara masjid dan BAZNAS, zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga kekuatan sosial yang mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Info Lebih Lanjut:PIC UPZ BAZNAS Kota Pasuruan: https://wa.me/6289673736876
04/03/2026 | Humas BAZNAS Kota Pasuruan
Mengapa Penting Membayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Id? Ini Alasannya
Zakat fitrah adalah kewajiban untuk setiap Muslim yang mampu dan harus dibayarkan selama bulan Ramadhan sebelum Idulfitri. Pertanyaan banyak muncul mengenai mengapa zakat fitrah harus dibayar sebelum salat Id daripada setelahnya? Jawabannya terkait dengan tujuan, ketentuan waktu, dan manfaat sosial dari zakat fitrah itu sendiri. Berikut penjelasannya.
1. Gift of Time
Dalam agama Islam, zakat fitrah memiliki waktu pembayaran yang telah ditetapkan secara jelas. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah dimulai setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, dengan waktu terutama adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri. Membayar setelah salat Id tanpa alasan yang sah akan membuat zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah yang sempurna, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, ketepatan waktu sangat penting dalam pelaksanaan zakat fitrah.
2. Helping the Needy
Salah satu tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membantu fakir miskin agar tidak meminta-minta pada hari raya. Dengan membayar zakat sebelum salat Id, fakir miskin dapat membeli makanan, memenuhi kebutuhan pokok keluarga, dan merayakan Idulfitri dengan lebih layak. Keterlambatan dalam pembayaran zakat dapat mengurangi manfaat sosial ini secara maksimal, sehingga menunjukkan pentingnya ketepatan waktu.
3. Completion of Fasting
Zakat fitrah juga berperan sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa. Sebagai penyempurna ibadah puasa, membayar zakat fitrah sebelum salat Id menjadi simbol penutup ibadah Ramadhan yang sempurna.
4. Obedience to Religious Rules
Seperti halnya ibadah lain dalam Islam, zakat fitrah juga memiliki waktu yang telah ditentukan untuk membayar, menunjukkan ketaatan dan disiplin dalam menjalankan perintah agama.
5. Avoiding Negligence
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga detik-detik terakhir berisiko mengakibatkan kelalaian, oleh karena itu membayar lebih awal beberapa hari sebelum Id agar kewajiban tertunaikan dengan lebih tenang.
6. Maintaining the Validity of Zakat
Perlu dipahami bahwa zakat fitrah memiliki kedudukan yang berbeda dengan sedekah biasa. Keterlambatan dalam pembayaran dapat merubah status zakat tersebut. Oleh karena itu, pemahaman akan aturan waktu ini sangat penting.
7. Fulfilling the Amount and Responsibility
Besaran zakat fitrah adalah setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok per orang atau nilai uang yang setara sesuai peraturan daerah. Kepala keluarga bertanggung jawab membayar zakat untuk dirinya dan tanggungan lainnya. Membayar zakat fitrah sebelum salat Id adalah cara untuk memastikan tujuan spiritual dan sosialnya tercapai secara maksimal.
Dengan menjalankan kewajiban ini tepat waktu, ibadah kita dapat menjadi lebih sah, sempurna, dan membawa keberkahan bagi semua. Jangan menunda kewajiban zakat fitrah, tunaikan sekarang juga melalui kanal pembayaran resmi agar ibadah kita lebih aman dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut atau langsung melakukan pembayaran zakat, dapat mengunjungi Kantor BAZNAS Kota Pasuruan di Jl. Panglima Sudirman N0.44, Kebonagung Kec. Purworejo, Pasuruan atau melakukan pembayaran secara digital melalui situs resmi https://kotapasuruan.baznas.go.id/bayarzakat. Tunaikan zakat fitrah sekarang dan berikan dampak besar bagi kehidupan orang lain.
01/03/2026 | Adilah




