BAZNAS Indonesia Menegaskan Dana Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari muzaki dan masyarakat tidak dipakai untuk membiayai program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menyatakan bahwa penggunaan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan dari penggunaan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Menurut Rizaludin, seluruh dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang dikirimkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sama sekali untuk program Makanan Bergizi Gratis. Semuanya dialokasikan untuk kepentingan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf seperti yang diatur dalam syariat Islam.
Rizaludin menegaskan bahwa ZIS hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditentukan dalam syariat Islam, termasuk fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Menurutnya, aturan ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan zakat di BAZNAS, sehingga seluruh proses penghimpunan dan pendistribusiannya harus selalu sesuai dengan prinsip syariah dan tidak boleh melenceng dari ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin mengklarifikasi bahwa program Makanan Bergizi Gratis dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program Makanan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. Karena itulah, penggunaan dana zakat tidak bisa dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk program Makanan Bergizi Gratis.
Rizaludin menekankan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS juga mengikuti prinsip 3A, yaitu Amanah Syariah, Amanah Regulasi, dan Amanah NKRI. Prinsip ini menjadi dasar agar pengelolaan zakat sesuai dengan ajaran agama, taat pada hukum, dan mendukung kepentingan bangsa. Dalam praktiknya, program pendistribusiian dan pemanfaatan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada upaya mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang masuk dalam kategori delapan asnaf.
Rizaludin mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Menurutnya, amanah dari para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan tepat sasaran bagi fakir miskin dan kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia. BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.
Berita Lainnya
Perkuat Pelaporan UPZ Masjid, BAZNAS Kota Pasuruan Targetkan Penghimpunan Off Balance Sheet Rp24 Miliar pada 2026
Momen Emosional di Istana: Presiden Prabowo Tersentuh Saat Menghargai Kontribusi BAZNAS untuk Palestina.
Presisi Kolaborasi Sosial: Kemenag–BAZNAS–FKUB Bantu 43 Dhuafa di HAB ke-80
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Ringankan Beban Pengobatan, BAZNAS Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Penderita Kelainan Jantung
Wali Kota Pasuruan Tekankan Peran OPD dalam Optimalisasi Zakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
