WhatsApp Icon

Ringankan Beban Pengobatan, BAZNAS Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Penderita Kelainan Jantung

27/11/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Kota Pasuruan

Bagikan:URL telah tercopy
Ringankan Beban Pengobatan, BAZNAS Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Penderita Kelainan Jantung

Penyerahan Bantuan Biaya Kesehatan

Pasuruan — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga kurang mampu yang sedang menghadapi ujian kesehatan berat. Pada Kamis (27/11/2025), BAZNAS menyalurkan bantuan biaya kesehatan kepada M. Zahid (53) warga Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang tengah berjuang melawan kelainan jantung dan membutuhkan perawatan medis berkelanjutan.

M. Zahid diketahui mengalami gangguan jantung yang mengharuskan dirinya menjalani pemeriksaan rutin serta pengobatan intensif dengan biaya yang tidak sedikit. Bantuan ini diberikan sebagai upaya meringankan beban keluarga, sekaligus memastikan proses perawatan dapat terus berjalan tanpa hambatan.

Program bantuan kesehatan menjadi salah satu fokus utama BAZNAS Kota Pasuruan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar mustahik, terutama mereka yang berada dalam kondisi darurat medis. Hingga semester ini, tercatat enam orang telah menerima bantuan kesehatan serupa melalui pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari para muzaki di Kota Pasuruan.

Pihak keluarga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian BAZNAS. Mereka berharap bantuan ini menjadi energi baru bagi M. Zahid dalam menjalani proses pengobatan, sekaligus memohon doa dari masyarakat agar beliau lekas diberikan kesembuhan.

Melalui penyaluran bantuan ini, BAZNAS Kota Pasuruan kembali menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan, serta memastikan amanah para muzaki tersalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat berkelanjutan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat