Santunan JKM kepada Ahli Waris Marbot Masjid Riyadul Jannah
BAZNAS Kota Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Kembali Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Marbot Masjid
27/11/2025 | Humas BAZNAS Kota PasuruanPasuruan — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pasuruan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Bapak Suud, marbot Masjid Riyadul Jannah, Kelurahan Petamanan, Kota Pasuruan. Penyerahan santunan dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Kantor BAZNAS Kota Pasuruan.
Program ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara BAZNAS Kota Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada marbot dan pekerja keagamaan di wilayah Kota Pasuruan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan dukungan bagi keluarga apabila terjadi risiko atau musibah.
Wakil Ketua II Bidang Distribusi BAZNAS Kota Pasuruan, H. Achmad Fauzan, S.Sos., menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada keluarga almarhum serta menegaskan komitmen BAZNAS dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.
“BAZNAS Kota Pasuruan berupaya menjaga agar para marbot dan pekerja keagamaan mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pasuruan turut hadir dan memberikan penjelasan mengenai manfaat program JKM.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja, termasuk marbot dan perangkat masjid. Santunan ini merupakan hak ahli waris sebagai bagian dari jaminan negara. Semoga dapat memberikan ketenangan serta dukungan bagi keluarga almarhum,” jelasnya.
Pihak keluarga almarhum menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS Kota Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan atas kepedulian serta dukungan yang diberikan.
Dengan adanya program ini, BAZNAS Kota Pasuruan terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja keagamaan sekaligus memastikan penyaluran zakat, infak, dan sedekah berlangsung tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.